JAKARTA,Babacarita.com – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Waitina-Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp11.012.773.410 yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Nusa Utara Mandiri berdasarkan Nomor Kontrak SPK: 01.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR-KS/IV/2022dengan masa pelaksanaan selama 210 hari.
Sahrul N Manan, Ketua LMND Maluku Utara menilai proyek tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena terdapat dugaan pekerjaan tidak diselesaikan sesuai jadwal. Berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga kontrak diputus pada 23 November 2022, progres fisik pekerjaan diduga baru mencapai sekitar 48 persen, sementara pencairan anggaran disebut telah mencapai sekitar 71,25 persen.
Dugaan pencairan anggaran itu berasal dari pembayaran uang muka melalui SP2D Nomor 3560/SP2D-LS/KS/VII/2022 tertanggal 22 Juli 2022 senilai Rp2.753.193.353, serta pembayaran MC-1 melalui SP2D Nomor 6123/SP2D-LS/KS/XI/2022 tertanggal 2 November 2022 senilai Rp5.093.407.701.
Berdasarkan data tersebut, LMND menduga terdapat kelebihan pembayaran sekitar Rp2.482.003.796. Organisasi mahasiswa itu menilai kondisi tersebut harus diusut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu,Ketua LMND juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya dugaan persekongkolan antara pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan anggaran dengan pelaksana proyek sehingga pembayaran diduga melampaui progres pekerjaan di lapangan. Meski demikian, LMND menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami mendesak KPK Republik Indonesia segera turun tangan mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Waitina-Kou. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika benar merugikan keuangan negara, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sahrul N Manan.
LMND menyatakan saat ini pihaknya berada di Jakarta dan akan terus mengawal berbagai persoalan yang dinilai merugikan masyarakat Maluku Utara.
“Kebetulan kami sementara berada di Jakarta. Hal-hal penting yang menyangkut kepentingan masyarakat Maluku Utara akan kami kawal hingga tuntas. Kami tidak bisa membiarkan persoalan seperti ini terus terjadi,” ujar Sahrul.
Menurut Ketua LMND, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut besarnya nilai anggaran, tetapi juga hak masyarakat untuk menikmati infrastruktur yang layak. Jalan yang seharusnya menjadi penunjang aktivitas ekonomi dan pelayanan publik, kata mereka, tidak boleh dikorbankan akibat dugaan penyimpangan anggaran.
LMND Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek-proyek pembangunan di Maluku Utara sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.(Red)
Leave a comment