Halbar, Babacarita.com. Serikat Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat mendesak Polres Halmahera Barat menghentikan sikap tertutup dalam penanganan perkara dugaan pelecehan seksual yang menjerat tersangka berinisial RMD. Organisasi mahasiswa itu menilai keterbukaan informasi menjadi keharusan agar tidak memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.
Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menegaskan kasus tersebut telah menjadi perhatian publik sehingga setiap tahapan penyidikan harus dijalankan secara profesional, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, Polres Halbar diminta segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik. Polres Halbar harus terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa seluruh proses penyidikan berjalan sesuai aturan dan tidak ada prosedur yang diabaikan,” tegas Sahrir, Jumat (17/7/2026).
SEMAINDO juga menyoroti informasi bahwa berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan penyidik dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai belum lengkap. Bahkan, hingga batas waktu yang diberikan, penyidik disebut belum memenuhi petunjuk jaksa sehingga diterbitkan Surat P-20.
Menurut Sahrir, kondisi tersebut wajib dijelaskan secara terbuka kepada publik, termasuk mengenai perkembangan penyidikan, status penahanan tersangka, serta dasar hukum setiap langkah yang diambil penyidik.
“Publik berhak mengetahui mengapa berkas dikembalikan, bagaimana tindak lanjut penyidik, dan apa dasar hukum setiap tindakan yang dilakukan. Jangan sampai minimnya informasi justru memicu spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya itu, SEMAINDO turut mempertanyakan informasi mengenai surat yang disebut diterbitkan pada 1 Juni 2026, namun baru diterima pihak yang dituju pada 18 Juni 2026. Jika informasi tersebut benar, kata Sahrir, Polres Halbar harus memberikan klarifikasi resmi mengenai penyebab keterlambatan penyampaian surat tersebut.
“Kalau memang ada jeda waktu seperti itu, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Semakin lama tidak ada penjelasan, semakin besar ruang munculnya berbagai asumsi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” katanya.
Meski melontarkan kritik, Sahrir menegaskan sikap SEMAINDO bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum maupun pembelaan terhadap tersangka. Organisasinya hanya menginginkan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, transparan, profesional, dan akuntabel.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, transparansi adalah bagian dari akuntabilitas penegakan hukum. Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menutup informasi yang patut diketahui publik. Sebaliknya, apabila ada kekurangan dalam prosesnya, maka harus dievaluasi demi menjaga marwah institusi Polri dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
SEMAINDO memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus RMD hingga tuntas. Organisasi tersebut mendesak Polres Halmahera Barat segera menyampaikan penjelasan resmi kepada publik agar polemik yang berkembang tidak terus melahirkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.(0ne-red)
Leave a comment