Home Daerah DPRD Halbar Kecam Penertiban Sepihak DKP Malut, Rompong Nelayan Dipotong Tanpa Kejelasan
DaerahHalbarHeadline

DPRD Halbar Kecam Penertiban Sepihak DKP Malut, Rompong Nelayan Dipotong Tanpa Kejelasan

Share
Yoram Uang S.IP
Share

HALBAR,Babacarita.com – Kebijakan penertiban sarana penangkapan ikan milik nelayan kecil di sejumlah perairan Maluku Utara, termasuk Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), menuai kecaman keras. Rompong atau bagang yang selama ini menjadi tumpuan hidup nelayan dilaporkan dipotong dalam kegiatan penertiban yang dikaitkan dengan kebijakan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara.

Tindakan tersebut memantik pertanyaan serius di kalangan nelayan. Mereka mempertanyakan dasar hukum penertiban, siapa yang memberikan kewenangan, mekanisme yang digunakan, hingga nasib mereka setelah sarana tangkap yang menjadi sumber penghasilan justru dipotong.

Sorotan tajam datang dari DPRD Halbar.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Halbar, Yoram Uang, S.IP., M.Si., menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi tindakan sepihak tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Menurut Yoram, rompong bukan sekadar bangunan di tengah laut. Bagi nelayan kecil, sarana tersebut merupakan instrumen utama untuk menangkap ikan dan menopang kebutuhan ekonomi keluarga.

“Kami memahami ada aturan dan penataan dari DKP Provinsi. Tetapi prosesnya harus transparan dan melibatkan nelayan serta Pemda kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara,” tegas Yoram, yang akrab disapa Ram, melalui siaran pers yang diterima Senin (7/9/2026).

Yoram menegaskan, DPRD tidak mempersoalkan apabila pemerintah melakukan penataan wilayah perairan sepanjang kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dijalankan sesuai prosedur.

Namun, jika penertiban dilakukan dengan cara memotong rompong milik nelayan tanpa penjelasan yang memadai, maka pemerintah dinilai harus mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut secara terbuka.

Jangan Hanya Bicara Penataan, Nelayan Jangan Dikorbankan

Yoram meminta pemerintah tidak melihat persoalan ini semata-mata dari perspektif penataan wilayah perairan. Dampak sosial dan ekonomi terhadap nelayan kecil juga wajib menjadi pertimbangan.

Jika rompong dinilai melanggar ketentuan, pemerintah harus membuka secara terang aturan yang dilanggar, data sarana yang ditertibkan, identitas pemilik, lokasi penertiban, hingga jumlah nelayan yang kehilangan sumber mata pencaharian.

“Kalau memang melanggar aturan, jelaskan aturan apa yang dilanggar. Jangan sampai masyarakat hanya menerima akibatnya, sementara dasar dan proses kebijakannya tidak jelas,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap penghidupan masyarakat tanpa melibatkan pihak yang terdampak.

Karena itu, DPRD Halbar mendesak DPRD Provinsi Maluku Utara ikut mengawal persoalan tersebut serta meminta DKP Provinsi memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

Tiga Tuntutan DPRD Halbar

Yoram menyampaikan sedikitnya tiga langkah yang harus segera dilakukan pemerintah.

Pertama, DKP Provinsi wajib membuka dasar hukum, data, serta alasan penertiban dan pemotongan rompong kepada publik, terutama kepada nelayan yang terdampak.

Kedua, setiap kebijakan penataan wilayah perairan harus melibatkan asosiasi nelayan dan pemerintah daerah setempat agar tidak melahirkan konflik maupun keresahan baru di lapangan.

Ketiga, apabila pemotongan rompong memang tidak dapat dihindari, pemerintah wajib menyiapkan solusi konkret bagi nelayan terdampak, baik melalui relokasi maupun bantuan sarana penangkapan ikan lainnya.

“Pemerintah harus hadir untuk rakyat, bukan sebaliknya menyusahkan rakyat,” tegas Yoram.

DPRD Halbar Siapkan Pemanggilan

DPRD Halbar tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebagai polemik. Lembaga legislatif itu berencana mengundang nelayan dan DKP Kabupaten Halbar untuk mengklarifikasi kondisi sebenarnya di lapangan.

Pemanggilan tersebut penting untuk memetakan jumlah nelayan yang terdampak, jumlah rompong yang telah dipotong, lokasi penertiban, serta dampaknya terhadap aktivitas dan pendapatan masyarakat pesisir.

DPRD Halbar juga mendorong DPRD Provinsi Maluku Utara agar tidak tinggal diam dan ikut mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan serta solusi yang adil.

Sebab bagi nelayan kecil, rompong bukan sekadar bangunan di tengah laut. Itu adalah tempat mereka menggantungkan hidup.

Karena itu, setiap kebijakan penertiban yang menyentuh sarana mata pencaharian rakyat harus memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang transparan, dan solusi yang nyata bukan sekadar pemotongan yang meninggalkan nelayan dalam ketidakpastian. pungkasnya (Red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHalteng

Polres Halmahera Tengah Amankan Ratusan Miras di Kawasan Tambang

Weda,Babacarita.com - Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah...

DaerahHaltengHeadline

‎35,07 Gram Sabu Disita di Kawasan IWIP, Tiga Karyawan Swasta Diamankan Polisi ‎

Weda,Babacarita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah mengungkap dugaan tindak pidana...

DaerahHeadlineTernate

Abdul Hamid Payapo, berhasil menunjukan komitmen menuntaskan longsoran ngade lebih cepat dari jadwal PHO

TERNATE,Babacarita.com - Penanganan longsoran di kawasan Ngade, Kota Ternate, akhirnya rampung lebih cepat...

DaerahHeadlinePerkaraTernate

Aliansi Peduli Kemanusiaan Minta Hakim PN Ternate Beri Putusan Adil dalam Kasus Pembunuhan di Desa Bataka

Ternate,Babacarita.com - Aliansi Peduli Kemanusiaan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan...