Halbar,Babacarita.com – Aliansi Peduli Obatan dan Transparansi Kesehatan (APOTIK) Halmahera Barat akan menggelar dialog publik bertajuk “Penerapan Pasal 256 KUHP oleh Polda Maluku Utara terhadap Demonstran RSUD Jailolo: Kriminalisasi atau Penegakan Hukum. Forum ini digelar sebagai respons atas polemik penerapan pasal pidana terhadap massa aksi yang melakukan demonstrasi di RSUD Jailolo.
Dialog akan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, pukul 20.00 WIT, di Cafe Morasa, Kelurahan Toboleu Koloncucu, Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara. Kegiatan ini akan menghadirkan diskusi terbuka yang mengupas persoalan dari perspektif hukum pidana, hak asasi manusia, hukum tata negara, hingga prinsip-prinsip demokrasi.
Koordinator Dialog, Muhammad Idhar Bakri, mengatakan forum tersebut bertujuan mengkaji secara kritis penerapan Pasal 256 KUHP terhadap demonstran RSUD Jailolo. Menurutnya, publik perlu memperoleh pemahaman yang utuh mengenai batas antara kewenangan aparat dalam menegakkan hukum dan kewajiban negara melindungi hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Melalui forum ilmiah ini diharapkan dapat terbangun pemahaman yang komprehensif mengenai batas antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Idhar.
Idhar menambahkan, dialog tersebut juga akan membedah substansi Pasal 256 KUHP serta menguji penerapannya terhadap demonstran RSUD Jailolo dari perspektif hukum pidana dan hak asasi manusia. Hasil diskusi diharapkan melahirkan rekomendasi yang dapat menjadi masukan bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional dan proporsional.
Ketua OKK KNPI Halmahera Barat itu turut mengundang mahasiswa di Kota Ternate, organisasi kepemudaan (OKP), organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, media massa, hingga masyarakat umum untuk hadir dan berpartisipasi dalam forum tersebut.
“Prinsipnya kami mendorong dialog yang konstruktif antara aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil, sehingga menghasilkan rekomendasi yang mendorong penegakan hukum yang profesional, proporsional, serta tetap menghormati hak konstitusional warga negara,” tegas Idhar.(Red)
Leave a comment