Babacarita.com – Keluarga tersangka berinisial RMD dalam perkara dugaan fitnah melontarkan tantangan terbuka kepada Kapolres Halmahera Barat, penyidik yang menangani perkara, serta pihak pelapor untuk melakukan sumpah pocong. Tantangan tersebut disampaikan sebagai bentuk keyakinan penuh bahwa RMD tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Pernyataan itu disampaikan kepada awak media, Kamis (16/7/2026), bersamaan dengan sikap tegas keluarga yang menilai proses penyidikan perkara tersebut tidak berjalan secara objektif. Menurut mereka, penetapan status tersangka hingga pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dilakukan tanpa didukung alat bukti yang memadai.
Tak hanya menyampaikan keberatan, keluarga juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ternate untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polres Halmahera Barat.
Keluarga menilai penanganan perkara terhadap RMD terkesan dipaksakan dan mengabaikan fakta-fakta yang dinilai dapat meringankan posisi hukum tersangka.
“Kami meyakini saudara kami tidak bersalah. Karena itu kami menempuh jalur praperadilan agar pengadilan menguji apakah seluruh proses penyidikan sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar pihak keluarga.
Sebagai bentuk keseriusan atas keyakinan tersebut, keluarga secara terbuka menantang Kapolres Halmahera Barat, penyidik, dan pelapor untuk melakukan sumpah pocong bersama RMD.
Menurut mereka, sumpah pocong merupakan pembuktian moral di hadapan Tuhan dan masyarakat mengenai siapa yang benar dalam perkara tersebut.
“Kami menantang Kapolres, penyidik, dan pelapor untuk bersama-sama melakukan sumpah pocong. Kami siap menghadirkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta masyarakat umum agar semuanya menyaksikan secara langsung. Biarlah Tuhan yang menjadi hakim atas perkara ini,” tegas keluarga.
Keluarga bahkan menyatakan siap memfasilitasi seluruh rangkaian pelaksanaan sumpah pocong apabila tantangan tersebut diterima. Mereka mengaku akan mengundang ulama, pemuka agama, pemangku adat, hingga tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Halmahera Barat agar prosesi dilakukan secara terbuka dan disaksikan publik.
Di sisi lain, keluarga juga mendesak agar pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ditunda sampai Pengadilan Negeri Ternate memutus gugatan praperadilan yang telah diajukan.
Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk menjamin proses hukum berjalan secara adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Kami hanya menginginkan keadilan. Jangan sampai proses hukum dilakukan secara tergesa-gesa sebelum pengadilan menguji keabsahan tindakan penyidik. Kami berharap penegakan hukum tetap mengedepankan kebenaran dan objektivitas,” tutup pihak keluarga.(One-red)
Leave a comment