Halbar, Babacarita.com – Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Halmahera Barat memastikan proses hukum terhadap tersangka AN alias Aldi dalam perkara dugaan pengancaman dan pengrusakan terus berjalan. Saat ini, penyidik tengah menuntaskan pemberkasan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat untuk memasuki Tahap I.
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Halmahera Barat,Ipda Hendri Kurniawan, menegaskan seluruh administrasi penyidikan kini berada pada tahap akhir. Jika tidak ada petunjuk tambahan dari jaksa peneliti, berkas perkara akan segera dikirim ke kejaksaan untuk diteliti.
“Kalau tidak ada petunjuk tambahan, berkas perkara akan langsung kami rampungkan untuk pelimpahan Tahap I. Setelah itu kami menunggu informasi dari kejaksaan untuk proses Tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti,” ujar Hendri.
Di tengah proses pelimpahan berkas, keputusan penyidik yang tidak menahan AN menjadi perhatian. Hendri menegaskan, langkah tersebut bukan berarti menghentikan proses hukum, melainkan merupakan hasil pertimbangan yuridis, kemanusiaan, dan aspek keamanan.
Menurutnya, tersangka memiliki anak yang masih berusia di bawah lima tahun, sedang menjalani terapi rehabilitasi, serta selama proses penyidikan selalu kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan penyidik.
Tak hanya itu, penyidik juga mempertimbangkan kondisi keamanan apabila AN ditempatkan di rumah tahanan. Pasalnya, korban dalam perkara tersebut saat ini juga sedang menjalani penahanan, sementara upaya mediasi yang difasilitasi penyidik sebelumnya gagal mencapai kesepakatan.
“Pertimbangan utama kami adalah mengantisipasi potensi bentrokan apabila keduanya berada dalam satu rumah tahanan. Karena mediasi tidak berhasil, kami tidak ingin muncul risiko baku pukul atau duel yang justru menimbulkan persoalan hukum baru di dalam tahanan,” tegas Hendri.
Dengan proses pemberkasan yang hampir rampung, perkara AN kini tinggal menunggu pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat untuk memasuki tahapan penuntutan. Langkah tersebut menandai bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut meski tidak dilakukan penahanan selama tahap penyidikan.(0ne-red)
Leave a comment