Babacarita.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (21/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak KPK dan Kejaksaan Agung mengusut secara menyeluruh dugaan praktik pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), termasuk memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Richfat, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas DPLH Haltim, Ardiansyah Madjid.
Koordinator aksi GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam pengambilan kebijakan maupun yang diduga membiarkan aktivitas yang melanggar hukum berlangsung selama bertahun-tahun.
“Kalau tambang ilegal bisa berlangsung bertahun-tahun, publik berhak mengetahui siapa yang diduga memberi ruang atau membiarkannya. Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang diduga terlibat,” tegas Sartono dalam orasinya.
GPM mengklaim aktivitas penambangan ore nikel yang diduga ilegal masih berlangsung di wilayah Dusun Subaim, Kecamatan Wasile. Massa menduga aktivitas tersebut tetap berjalan karena adanya relasi tertentu antara pihak perusahaan dan oknum yang memiliki pengaruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam aksi itu, GPM juga memaparkan rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang menurut mereka telah beredar sejak 2022. Rekaman tersebut diklaim memuat komunikasi antara pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. GPM menduga percakapan itu berkaitan dengan penyediaan uang yang diduga berhubungan dengan proses perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain rekaman suara, massa memperlihatkan sejumlah foto yang mereka klaim menunjukkan pertemuan antara pihak perusahaan dan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat daerah di salah satu penginapan di Kota Maba. Dalam dokumentasi tersebut tampak uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di atas meja, sebuah tas hitam yang diduga berisi uang tunai, serta sebuah cek senilai sekitar Rp2 miliar. Namun, seluruh materi yang dipaparkan GPM tersebut belum diverifikasi secara independen maupun diuji dalam proses hukum.
Tak hanya itu, GPM juga menduga masih berlangsung aktivitas pengerukan ore nikel di sejumlah lokasi yang disebut berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Massa mengklaim terdapat perusahaan yang tetap berproduksi meski telah memperoleh peringatan dari pemerintah daerah, namun identitas perusahaan tersebut belum diungkapkan kepada publik.
Dalam orasinya, GPM turut meminta aparat penegak hukum mendalami sejumlah perkara lain yang menurut mereka berkaitan dengan Sekda Haltim. Di antaranya dugaan korupsi proyek kanal senilai Rp71,7 miliar, dugaan praktik jual beli IUP, dugaan manipulasi anggaran proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Agung Iqra, hingga dugaan keterlibatan dalam perkara pengadaan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 yang saat ini sedang disidik Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Penyidik diketahui tengah mengusut penggunaan anggaran sekitar Rp2,43 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan dari total anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp9,07 miliar.
GPM juga mengungkap dugaan manipulasi dokumen IUP PT Position pada 2010 yang disebut berubah dari delapan titik koordinat menjadi 68 titik koordinat. Selain itu, mereka menduga terjadi praktik jual beli IUP pada periode 2009–2010 yang dikaitkan dengan penerbitan sejumlah surat keputusan izin pertambangan kepada beberapa perusahaan hingga peningkatan status izin eksplorasi menjadi operasi produksi.
Di sektor pengelolaan anggaran daerah, GPM turut menyoroti dugaan penyimpangan dana hibah sekitar Rp9 miliar yang dialokasikan melalui SK Bupati Halmahera Timur Nomor 03 Tahun 2022 dan Nomor 20 Tahun 2023. Massa menduga dana hibah untuk LSM dan organisasi kepemudaan tidak disalurkan secara merata serta mempertanyakan tidak munculnya persoalan tersebut dalam hasil pemeriksaan keuangan.
Sorotan juga diarahkan pada belanja publikasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp7,77 miliar yang dinilai memicu polemik di tengah tuntutan efisiensi anggaran daerah.
Menutup aksinya, GPM mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan aparat penegak hukum lainnya segera menindaklanjuti seluruh dugaan yang mereka sampaikan melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat, Plt Kepala Dinas DPLH Halmahera Timur Ardiansyah Madjid, maupun pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan massa belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.(Red)
Leave a comment