Babacarita.com – Dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin resmi di kawasan permukiman transmigrasi SP1 Wairoro, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menuai kritikan. Warga mempertanyakan ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Halmahera Tengah dan Polsek Weda Selatan, yang dinilai belum mengambil langkah hukum meski aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama.
Hasil penelusuran media ini menunjukkan material dari lokasi galian tersebut diduga dipasok ke sejumlah proyek pembangunan di Halmahera Tengah dan diperjualbelikan kepada masyarakat. Aktivitas penggalian dan lalu lalang truk pengangkut material disebut berlangsung hampir setiap hari tanpa hambatan.
Seorang warga SP1 Wairoro yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari aktivitas tersebut. Debu yang beterbangan, jalan yang rusak, hingga truk bermuatan material yang melintas tanpa penutup terpal dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan sekaligus mengganggu kenyamanan warga.
“Kami sangat terdampak. Jalan penuh debu, truk keluar masuk setiap hari, bahkan banyak yang mengangkut material tanpa menggunakan terpal. Ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Warga juga mengaku heran karena aktivitas yang diduga belum mengantongi izin resmi itu tetap berjalan tanpa adanya tindakan dari aparat. Mereka mempertanyakan mengapa penegakan hukum terkesan tidak menyentuh aktivitas tersebut, padahal dugaan pelanggarannya berlangsung secara terbuka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas galian C itu diduga dikendalikan oleh seorang kontraktor yang dikenal dengan sapaan Jais dan disebut telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama.
“Kalau memang belum memiliki izin resmi, mengapa masih dibiarkan beroperasi. APH seharusnya bertindak tegas, bukan terkesan membiarkan seolah-olah tidak mengetahui aktivitas ini,” kata sumber.
Warga mendesak Polres Halmahera Tengah, Polsek Weda Selatan, serta instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha galian C tersebut. Mereka meminta seluruh perizinan, mulai dari izin pertambangan batuan hingga dokumen lingkungan, diperiksa secara terbuka.
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin, masyarakat meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.
“APH wajib hadir melakukan pencegahan dan penindakan. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang melindungi aktivitas ini. Hukum harus ditegakkan secara adil kepada siapa pun,” tegas warga.
Sementara Itu Polres Halmahera Tengah, melalui Kasat Reskrim,Iptu Suherlin dikonfirmasi terpisah mengatakan soal Galian C,akan kami akan cek besok ” besok kami akan cek galian C yang ada di SP1 Wairoro” singkatnya. Senin (20/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor yang disebut mengelola aktivitas galian C tersebut masih dalam upaya konfirmasi guna memperoleh keterangan resmi. (Red)
Leave a comment