Jailolo,Babacarita.com – Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Jailolo yang seharusnya menjadi tempat pelayanan medis justru berubah menjadi lokasi dugaan aksi intimidasi terhadap tenaga kesehatan. Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Halmahera Barat berinisial S alias Sukarman H. Ali resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Barat atas dugaan intimidasi, penghinaan verbal, dan pencemaran nama baik terhadap seorang dokter yang sedang menjalankan tugas.
Laporan tersebut diajukan Abubakar Ismail, suami dari dr. Desy Liyana Dewi, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Barat pada Minggu (19/7/2026), menyusul insiden yang terjadi pada Sabtu malam (18/7/2026) di ruang IGD RSUD Jailolo.
Menurut Abubakar, saat kejadian istrinya sedang bertugas sebagai dokter jaga ketika salah satu anggota keluarga terlapor menjalani perawatan. Namun, ketidakpuasan terhadap pelayanan rumah sakit diduga justru dilampiaskan kepada dr. Desy. Terlapor disebut mengeluarkan kata-kata kasar, mencaci maki, hingga melakukan intimidasi di hadapan tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas.
“Istri saya sama sekali bukan dokter yang menangani pasien tersebut. Dia hanya bertugas sebagai dokter jaga di IGD dan bahkan tidak memiliki kontak langsung dengan pasien. Karena itu kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan terlapor,” tegas Abubakar.
Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan emosi sesaat, melainkan telah menyerang kehormatan profesi dokter dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban.
“Kami menempuh jalur hukum karena tindakan itu menyerang martabat istri saya dan membuat kondisi psikologisnya terganggu. Istri saya mengalami stres dan depresi setelah kejadian itu. Yang lebih kami khawatirkan, saat ini dia sedang hamil sehingga kondisi tersebut dapat membahayakan janin yang dikandungnya,” ujarnya.
Abubakar menegaskan, istrinya selama bertugas telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak melakukan pelanggaran maupun dugaan malapraktik.
“Dia sedang menjalankan tugas kemanusiaan. Tidak pantas diperlakukan dengan penghinaan dan intimidasi seperti itu. Tidak ada malapraktik ataupun pelanggaran prosedur yang dilakukan istri saya,” katanya.
Ia juga mempertanyakan alasan kemarahan terlapor diarahkan kepada dr. Desy. Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan keterlambatan ambulans untuk mengangkut jenazah anggota keluarga terlapor, padahal istrinya bukan dokter yang menangani pasien maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan ambulans.
“Kalau persoalannya ambulans, istri saya bukan petugas yang mengatur ambulans. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dokter yang menangani pasien juga telah melakukan seluruh tindakan medis sesuai prosedur dan semuanya tercatat dalam rekam medis. Jadi apa dasar istri saya dijadikan sasaran kemarahan” ujarnya.
Atas dasar itu, Abubakar melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan intimidasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak keluarga berharap Kapolres Halmahera Barat memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut agar terdapat kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
” Saya khawatir kondisi psikologis istri semakin memburuk mengingat sedang mengandung saat ini, sehingga itu Kapolres Halmahera Barat ini menjadi perhatian serius “pungkasnya.(0ne-red)
Leave a comment