Babacarita.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Hj. Rivani A. Rajak, menyampaikan bahwa dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Jalan Tabalik telah rampung diproses. Dengan selesainya dokumen tersebut, pembangunan ruas jalan kabupaten yang didanai melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT IWIP akan segera dilanjutkan.
Rivani menjelaskan, seluruh persyaratan administrasi terkait penggunaan kawasan hutan telah dipenuhi sehingga pekerjaan konstruksi dapat kembali dilaksanakan sesuai tahapan yang telah direncanakan.Kamis,(9/7/2026/).
“Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebenarnya sudah diterbitkan untuk seluruh kawasan yang dilalui, dengan luas sekitar 3,78 hektare. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa titik yang kondisi lahannya berupa batuan keras sehingga harus dibongkar menggunakan bahan peledak,” jelas Rivani.
Ia menambahkan, penggunaan bahan peledak tersebut hanya dilakukan pada titik-titik tertentu yang memiliki kontur batuan keras dan menjadi hambatan dalam proses pembukaan badan jalan. Pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan dan perizinan yang berlaku agar pekerjaan tetap mengedepankan aspek keselamatan serta perlindungan lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah berharap pembangunan Jalan Tabalik dapat segera rampung sehingga mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Jelasnya (red)
Leave a comment