Home Daerah Aksi Jilid IV di KPK, GPM Buka Rekaman dan Foto Dugaan Transaksi, Desak KPK Periksa Sekda Haltim
DaerahHeadlineNasional

Aksi Jilid IV di KPK, GPM Buka Rekaman dan Foto Dugaan Transaksi, Desak KPK Periksa Sekda Haltim

Share
Aksi Depan Kantor KPK RI
Share

Babacarita.com Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali mengguncang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam aksi demonstrasi jilid IV di depan Gedung KPK dan Kejaksaan Agung RI, Kamis (9/7/2026), massa membawa tuntutan yang lebih serius dengan mengungkap rekaman percakapan serta dokumentasi foto yang mereka klaim berkaitan dengan dugaan praktik suap dan konspirasi di balik aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Halmahera Timur.

Tidak hanya mendesak penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal, GPM secara terbuka meminta KPK dan Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ir. Ricky Chairul Richfat, ST., MT., untuk mengklarifikasi dugaan keterkaitan maupun pengetahuannya terhadap praktik yang disebut-sebut memuluskan operasi pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Koordinator aksi GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan ataupun operator tambang. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengusut dugaan keterlibatan aktor-aktor yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak. Jika benar ada pihak yang melindungi aktivitas tambang ilegal, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pengecualian,” tegas Sartono dalam orasinya.

GPM menilai aktivitas pengerukan ore nikel yang diduga berlangsung secara ilegal di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile, hingga kini tetap berjalan tanpa penindakan hukum yang berarti. Mereka menduga kondisi tersebut tidak terlepas dari adanya praktik transaksi ilegal yang melibatkan pihak perusahaan dengan oknum tertentu.

GPM Ungkap Rekaman Dugaan Permintaan Uang

Dalam aksi tersebut, GPM membeberkan keberadaan rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang disebut telah beredar sejak tahun 2022. Rekaman itu diduga melibatkan pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut sebagai orang dekat seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Menurut GPM, isi percakapan mengarah pada pembahasan penyediaan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan proses perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Salah satu potongan percakapan yang diperdengarkan kepada massa berbunyi. “Bilang dorang sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan. Nanti saya kase di ko. Soalnya ko pasan kalau tara sedia dia pe itu ko tara mau tanda tangan.”

GPM menduga percakapan tersebut mengindikasikan adanya permintaan sejumlah uang sebagai syarat untuk memperoleh persetujuan dalam proses perubahan dokumen tata ruang.

Foto Pertemuan dan Dugaan Cek Rp2 Miliar

Tidak berhenti pada rekaman suara, massa juga memperlihatkan dokumentasi foto yang mereka klaim memperlihatkan pertemuan antara pihak perusahaan dengan orang dekat seorang pejabat pemerintah daerah di salah satu penginapan di Kota Maba.

Menurut GPM, dalam foto tersebut tampak uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu berada di atas meja. Massa juga mengklaim terdapat sebuah tas berwarna hitam yang diduga berisi uang tunai serta sebuah cek senilai sekitar Rp2 miliar. Sejumlah pria terlihat berada di ruangan yang sama dan diduga mengikuti pertemuan tersebut.

Berdasarkan dokumentasi itu, GPM menduga telah terjadi transaksi yang berkaitan dengan upaya perubahan RTRW guna memuluskan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.

Soroti Tambang di Luar IUP

GPM juga menuding aktivitas pengerukan ore nikel masih berlangsung pada sejumlah titik yang diduga berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mereka menyebut perusahaan yang diduga melakukan aktivitas tersebut tetap beroperasi meski sebelumnya telah mendapat peringatan dari pemerintah daerah.

Selain itu, massa menduga kegiatan penambangan dilakukan pada bekas lahan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang sebelumnya beroperasi di Halmahera Timur sebelum memindahkan aktivitas usahanya ke Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Menurut GPM, perusahaan tersebut juga diduga memanfaatkan sebagian fasilitas milik PT KPT dan tidak kooperatif terhadap pemerintah karena tidak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara maupun menghadiri rapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

GPM menilai dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keanekaragaman hayati, serta merusak ekosistem di kawasan Dusun Subaim.

Desak KPK Bongkar Seluruh Aktor

Dalam tuntutannya, GPM meminta KPK dan Kejaksaan Agung tidak hanya memeriksa Sekda Halmahera Timur, tetapi juga mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk perusahaan yang disebut melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

Menurut GPM, pengungkapan perkara tersebut harus menyentuh seluruh aktor yang diduga memperoleh keuntungan maupun memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur maupun pihak perusahaan yang disebut dalam tuntutan GPM belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut.(Red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahNasional

DPP GPM Desak Jampidsus Kuntadi Sikat Kasus 22 IUP Maluku Utara, Nilai Kejati Jalan di Tempat

JAKARTA, Babacarita.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melontarkan...

DaerahHalbarHeadline

Kapolres Halbar Diduga Bungkam, Hindari Konfirmasi Soal Tantangan Sumpah Pocong Keluarga RMD

HALBAR, Babacarita.com - Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, diduga menghindari konfirmasi...

DaerahHalbarHeadline

Ketua Organda Halbar Dipolisikan, Diduga Intimidasi Dokter Hamil di IGD RSUD Jailolo

Jailolo,Babacarita.com - Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Jailolo yang seharusnya menjadi...