Home Nasional FORNUSA: Prabowo Harus Tegakkan Pasal 33 UUD 1945 untuk Selamatkan Kekayaan Negara dari Kepentingan Elite
Nasional

FORNUSA: Prabowo Harus Tegakkan Pasal 33 UUD 1945 untuk Selamatkan Kekayaan Negara dari Kepentingan Elite

Share
Share

Babacarita.com –  Forum Rakyat Nusantara (FORNUSA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat penegakan hukum serta menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 demi memastikan kekayaan negara benar-benar digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum FORNUSA, Rusdi Bicara, dalam keterangannya kepada media. Ia menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan fondasi utama menjaga kedaulatan ekonomi nasional sekaligus benteng negara dari penguasaan kelompok tertentu atas sumber daya strategis bangsa.

“FORNUSA mendukung penuh Presiden Prabowo dalam menegakkan amanat Pasal 33 UUD 1945. Negara harus hadir dengan ketegasan hukum agar sumber daya alam, aset negara, dan sektor-sektor penting bangsa benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” tegas Rusdi.

Menurutnya, penegakan hukum yang kuat menjadi syarat mutlak untuk menjaga stabilitas nasional dan menghentikan praktik-praktik yang merugikan negara maupun masyarakat. Ia menilai hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan elite atau kelompok tertentu, melainkan harus berpihak pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rusdi juga menekankan bahwa semangat Pasal 33 UUD 1945 lahir dari prinsip gotong royong dan asas kekeluargaan yang menjadi jati diri bangsa. Karena itu, FORNUSA meminta pemerintahan Prabowo tetap konsisten menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan memperkuat keberpihakan terhadap rakyat kecil.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menjaga konstitusinya. Ketika hukum ditegakkan secara adil dan kekayaan negara dikelola sepenuhnya untuk rakyat, maka cita-cita keadilan sosial akan benar-benar terwujud,” ujarnya.

FORNUSA menilai momentum pemerintahan saat ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat kontrol negara terhadap sektor-sektor strategis sekaligus memastikan hasil pengelolaan kekayaan alam tidak lagi dinikmati segelintir pihak, tetapi memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat luas.(Ika)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHeadlineNasional

LMND Malut Desak KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jalan Waitina-Kou Rp11 Miliar, Soroti Dugaan Kelebihan Bayar Rp2,48 Miliar

JAKARTA,Babacarita.com - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara mendesak Komisi...

DaerahNasional

DPP GPM Desak Jampidsus Kuntadi Sikat Kasus 22 IUP Maluku Utara, Nilai Kejati Jalan di Tempat

JAKARTA, Babacarita.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melontarkan...

DaerahHeadlineNasional

GPM Bawa Dugaan Korupsi Berlapis Haltim ke KPK, Sekda dan Plt Kadis DPLH Diminta Diperiksa

Babacarita.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara...

DaerahNasional

GPM Kepung KPK Jilid VII! Desak Bongkar Dugaan Konspirasi Tambang Nikel, Sekda Haltim Diminta Diperiksa

Babacarita.com -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali...