Home Daerah Mundur di Atas Kertas, Berkuasa di Balik Layar, Dana Desa 1 Miliar “Goib” Bersama Oktovianus dan PLT 
DaerahHaltengHeadlinePerkaraPolitik

Mundur di Atas Kertas, Berkuasa di Balik Layar, Dana Desa 1 Miliar “Goib” Bersama Oktovianus dan PLT 

Share
Foto Bersama Kades Terpilih Oktovianus bersama Plt Kades Fidi Jaya Nurain
Share

Babacarita.com – Dugaan skandal pencairan Dana Desa mengguncang Desa Fidi Jaya. Calon kepala desa terpilih, Oktavianus S. Pangaja, diduga masih leluasa “bermain” dalam pencairan Dana Desa tahap I senilai lebih dari Rp1 miliar, padahal dirinya disebut sudah mundur dari jabatan bendahara merangkap sekretaris desa karena maju dalam Pilkades.

Ironisnya, uang negara bernilai fantastis itu justru dicairkan langsung oleh Oktavianus bersama Plt Kepala Desa Fidi Jaya, Nurani, pada 13 Maret 2026 lalu.

Fakta itu bukan sekadar isu liar. Bendahara Desa Fidi Jaya, Iswandi, secara terang-terangan membenarkan bahwa proses pencairan dilakukan oleh Oktavianus dan Plt kepala desa.

“Pencairan di bank ibu kades dengan Pak Okto,” ungkap Iswandi saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2026).

Pengakuan tersebut langsung memantik tanda tanya besar di tengah publik. Bagaimana mungkin seseorang yang disebut sudah tidak lagi menjabat masih bisa ikut mencairkan Dana Desa miliaran rupiah.

Jika benar telah mengundurkan diri, maka keterlibatan Oktavianus dalam pencairan dana negara diduga kuat sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Publik pun mulai mempertanyakan: siapa sebenarnya yang mengendalikan pemerintahan desa saat ini.

Tak kalah mengejutkan, Plt Kepala Desa Fidi Jaya, Nurani, juga tak membantah keterlibatan Oktavianus dalam proses pencairan dana tersebut.

“Benar, dana Rp1 miliar itu saya dan Oktavianus yang melakukan pencairan di bank,” katanya.

Pernyataan itu justru memperkuat dugaan adanya praktik administrasi yang amburadul dan berpotensi melabrak aturan hukum. Sebab, dalam masa kontestasi Pilkades, perangkat desa yang mundur atau cuti seharusnya tak lagi memiliki ruang menggunakan kewenangan jabatan, terlebih menyentuh urusan keuangan desa.

Bukan hanya soal etika pemerintahan, kasus ini juga berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah pidana. Jika dana desa tersebut terbukti disalahgunakan atau dipakai untuk kepentingan politik dan pribadi, maka ancaman pidana korupsi terbuka lebar.

Undang-Undang Tipikor secara tegas mengatur bahwa penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara dapat berujung pidana penjara. Sementara Undang-Undang Administrasi Pemerintahan melarang keras penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur pemerintah.

Skandal ini kini menjadi sorotan warga. Masyarakat mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa Fidi Jaya, termasuk dugaan adanya permainan kekuasaan di balik pencairan dana miliaran rupiah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Oktavianus S. Pangaja belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media masih terus berupaya meminta konfirmasi terkait dugaan keterlibatannya dalam pencairan Dana Desa itu.(*)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHeadlineNasional

LMND Malut Desak KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jalan Waitina-Kou Rp11 Miliar, Soroti Dugaan Kelebihan Bayar Rp2,48 Miliar

JAKARTA,Babacarita.com - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara mendesak Komisi...

DaerahHalbarHeadline

Polda Malut Diuji! APOTIK Halbar Gelar Dialog Publik Soal Dugaan Kriminalisasi Demonstran RSUD Jailolo

Halbar,Babacarita.com - Aliansi Peduli Obatan dan Transparansi Kesehatan (APOTIK) Halmahera Barat akan...

DaerahNasional

DPP GPM Desak Jampidsus Kuntadi Sikat Kasus 22 IUP Maluku Utara, Nilai Kejati Jalan di Tempat

JAKARTA, Babacarita.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melontarkan...