Home Daerah Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Ternate Menggelinding ke Kejagung, SEMMI Desak Pejabat Diperiksa
DaerahHeadlineNasionalPolitikTernate

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Ternate Menggelinding ke Kejagung, SEMMI Desak Pejabat Diperiksa

Share
Share

Babacarita.com – Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara kembali menggedor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). Dalam aksi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026), SEMMI Malut mendesak dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate periode 2019–2024 segera menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB hingga 16.00 WIB itu diikuti sejumlah pengurus PW SEMMI Malut. Mereka membawa tuntutan agar laporan pengaduan yang telah disampaikan sekitar dua bulan lalu tidak berhenti di meja birokrasi penegakan hukum, tetapi segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang transparan dan profesional.

Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hud, mengatakan pihaknya dalam aksi tersebut mendapat kesempatan melakukan hearing dengan perwakilan Jampidsus Kejagung. Dalam pertemuan itu, kata Sarjan, pihak Kejagung menyampaikan bahwa laporan mengenai dugaan korupsi tunjangan DPRD Kota Ternate akan tetap menjadi perhatian bidang Pidana Khusus.

“Tadi setelah aksi kami diajak bertemu dengan teman-teman dari Jampidsus. Mereka memastikan kasus ini akan tetap menjadi atensi dari Kejagung,” ujar Sarjan.

Tak berhenti di situ, Sarjan mengungkapkan bahwa Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung juga disebut melakukan konfirmasi langsung kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Tadi juga mereka konfirmasi langsung ke Kejati Malut terkait perkembangan kasus, melalui kontak dengan Kasi Penkum Kejati,” ungkapnya.

SEMMI Malut menegaskan tidak akan mundur dari pengawalan kasus tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan segera menguji seluruh pihak yang disebut dalam laporan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“SEMMI Malut secara tegas konsisten dan tidak pernah main-main serta akan terus mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegas Sarjan.

Sendirian keras SEMMI Malut berpusat pada kebijakan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate periode 2019-2024. Mereka mempertanyakan dasar penetapan besaran tunjangan yang kemudian dituangkan dalam kebijakan pemerintah daerah.

Sejumlah nama disebut SEMMI dalam tuntutannya untuk dimintai klarifikasi dan diperiksa sesuai kebutuhan penyelidikan maupun penyidikan. Di antaranya M. Tauhid Soleman selaku Wali Kota Ternate yang disebut berkaitan dengan penerbitan Perwali Nomor 21 Tahun 2021 Muhajirin Bailusy, mantan Ketua DPRD Kota Ternate periode 2019-2024 yang disebut sebagai penerima tunjangan; serta Rizal Marsaoly selaku Ketua TAPD/Sekda Kota Ternate yang disebut berkaitan dengan penyusunan anggaran pada periode tersebut.

SEMMI menegaskan penyebutan nama-nama tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif untuk menguji ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta potensi kerugian keuangan negara.

Sarjan menilai kewenangan kepala daerah dalam menerbitkan Peraturan Wali Kota bukanlah kewenangan tanpa batas. Menurutnya, setiap kebijakan harus tunduk pada norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukannya.

“Secara hukum administrasi, kewenangan Wali Kota untuk menetapkan Peraturan Wali Kota bukan merupakan kewenangan yang bebas tanpa batas. Kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai norma yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang diubah dengan Nomor 1 Tahun 2023,” katanya.

SEMMI Malut juga mempertanyakan dasar perhitungan kenaikan besaran tunjangan. Mereka meminta aparat penegak hukum menguji apakah penetapan tersebut benar-benar didukung data pasar, kajian teknis, maupun penilaian dari lembaga yang memiliki kewenangan.

“Apabila kenaikan tersebut tidak didasarkan pada data pasar, oleh appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), atau kajian yang memadai dari lembaga berwenang seperti BPKP dan KPNL, maka terdapat indikasi bahwa Peraturan Wali Kota diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan oleh PP Nomor 18 Tahun 2017,” ujar Sarjan.

Menurut SEMMI, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan hukum dan audit yang berwenang. Jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam proses penetapan, penganggaran, maupun pembayaran tunjangan, maka aparat diminta tidak ragu menelusuri pihak yang bertanggung jawab.

“Jika seluruh proses itu nantinya terbukti bermasalah berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum, tentu harus dilihat apakah kemudian menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” tutup Sarjan.(Red/tim)

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHalteng

Polres Halmahera Tengah Amankan Ratusan Miras di Kawasan Tambang

Weda,Babacarita.com - Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah...

DaerahHaltengHeadline

‎35,07 Gram Sabu Disita di Kawasan IWIP, Tiga Karyawan Swasta Diamankan Polisi ‎

Weda,Babacarita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah mengungkap dugaan tindak pidana...

DaerahHeadlineTernate

Abdul Hamid Payapo, berhasil menunjukan komitmen menuntaskan longsoran ngade lebih cepat dari jadwal PHO

TERNATE,Babacarita.com - Penanganan longsoran di kawasan Ngade, Kota Ternate, akhirnya rampung lebih cepat...

DaerahHalbarHeadline

DPRD Halbar Kecam Penertiban Sepihak DKP Malut, Rompong Nelayan Dipotong Tanpa Kejelasan

HALBAR,Babacarita.com - Kebijakan penertiban sarana penangkapan ikan milik nelayan kecil di sejumlah...