Home Daerah GMNI Malut Ancam PT Geodipa: “Buka AMDAL atau Tinggalkan Halmahera Barat!”
DaerahHeadline

GMNI Malut Ancam PT Geodipa: “Buka AMDAL atau Tinggalkan Halmahera Barat!”

Share
Alfonsius Gisisi Ketua DPD GMNI Maluku Utara
Share

Babacarita.com -Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara melontarkan kritik keras terhadap PT Geodipa terkait dugaan minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek perusahaan di Kabupaten Halmahera Barat.

GMNI Malut menilai aktivitas perusahaan tidak boleh berjalan di atas ketertutupan informasi, terlebih menyangkut dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang berpotensi dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Alfonsius Gisisi, menegaskan AMDAL merupakan hak publik yang wajib diketahui masyarakat, bukan dokumen tertutup yang hanya dikuasai perusahaan dan pemerintah.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat perusahaan beroperasi tanpa keterbukaan. PT Geodipa wajib membuka AMDAL secara transparan kepada masyarakat Halmahera Barat. Jika tidak, itu adalah bentuk pelecehan terhadap hak rakyat dan ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan,” tegas Alfonsius dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

GMNI Malut menilai masyarakat Halmahera Barat berhak mengetahui secara detail potensi dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan hidup maupun keberlangsungan ruang hidup warga.

Karena itu, organisasi mahasiswa tersebut mendesak PT Geodipa segera mempublikasikan dokumen AMDAL secara terbuka tanpa manipulasi maupun penyembunyian data.

Selain menuntut transparansi penuh, GMNI Malut juga meminta adanya pengawasan independen dalam proses evaluasi AMDAL dengan melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta unsur independen lainnya.

Menurut GMNI, keterbukaan informasi lingkungan merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi setiap perusahaan.

“Jika AMDAL ditutup-tutupi, maka itu bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak masyarakat,” ujar Alfonsius.

GMNI Malut menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah advokasi maupun aksi massa apabila tuntutan keterbukaan informasi tidak direspons.

Mereka juga mengingatkan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang aman dan berkelanjutan.(*)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHeadlineNasional

LMND Malut Desak KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jalan Waitina-Kou Rp11 Miliar, Soroti Dugaan Kelebihan Bayar Rp2,48 Miliar

JAKARTA,Babacarita.com - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara mendesak Komisi...

DaerahHalbarHeadline

Polda Malut Diuji! APOTIK Halbar Gelar Dialog Publik Soal Dugaan Kriminalisasi Demonstran RSUD Jailolo

Halbar,Babacarita.com - Aliansi Peduli Obatan dan Transparansi Kesehatan (APOTIK) Halmahera Barat akan...

DaerahNasional

DPP GPM Desak Jampidsus Kuntadi Sikat Kasus 22 IUP Maluku Utara, Nilai Kejati Jalan di Tempat

JAKARTA, Babacarita.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melontarkan...