Babacarita.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Maluku Utara menyoroti serius dugaan buruknya pelayanan kesehatan di Puskesmas Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya pemberitaan mengenai seorang ibu hamil delapan bulan yang datang membawa anaknya dalam kondisi sakit, namun diduga tidak mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Babang.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIT itu dinilai menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun DPD LIN, sang ibu mengaku datang membawa anaknya yang mengalami sakit pada bagian perut hingga pinggang sebelah kiri, disertai mual dan muntah.
Namun, ia mengaku justru diminta membawa anaknya ke RSUD Labuha karena pelayanan di Puskesmas Babang disebut telah ditutup. Kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena sang ibu mengaku memiliki keterbatasan biaya untuk membawa anaknya ke rumah sakit yang berjarak sekitar 10 kilometer dari Desa Babang.
Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, S.Ip, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sederhana mengenai batas jam pelayanan. Menurutnya, yang paling penting adalah memastikan masyarakat yang datang dalam kondisi membutuhkan pertolongan tidak dibiarkan tanpa penanganan awal.
“Ini bukan sekadar persoalan jam buka dan jam tutup Puskesmas. Ini menyangkut kemanusiaan dan tanggung jawab negara dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kalau benar ada pasien yang datang dalam kondisi sakit tetapi tidak mendapatkan pertolongan awal, maka ini harus dievaluasi secara serius,” tegas Wahyudi.
Wahyudi juga menyoroti adanya perbedaan antara batas pelayanan rutin dengan kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien yang membutuhkan. Dalam pemberitaan, Kepala Puskesmas Babang, Noce Domeda, menyebut pelayanan rutin berlangsung pukul 08.00 hingga 11.30 WIT. Namun, pada saat yang sama, ia mengaku telah berulang kali mengarahkan pegawai dan perawat agar tetap memberikan pertolongan kepada pasien yang membutuhkan meskipun datang di luar jam kerja.
Menurut DPD LIN Malut, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam implementasi standar pelayanan di tingkat Puskesmas. Jangan sampai kebijakan jam pelayanan justru dipahami sebagai alasan untuk menutup akses pertolongan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kalau pimpinan Puskesmas sendiri sudah mengakui bahwa pasien yang membutuhkan pertolongan tetap harus dilayani di luar jam kerja, lalu mengapa ada masyarakat yang mengaku datang membawa anak sakit tetapi justru pulang tanpa mendapatkan pertolongan? Ini harus dijawab secara terbuka,” kata Wahyudi.
DPD LIN Malut mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan Puskesmas Babang, termasuk mekanisme penanganan pasien di luar jam pelayanan rutin, ketersediaan petugas, pertolongan pertama serta prosedur rujukan pasien ke RSUD Labuha.
Lebih tegas, DPD LIN Malut meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, tidak tinggal diam. Wahyudi mendesak Bupati segera mengevaluasi jajaran Dinas Kesehatan dan Puskesmas Babang.
“Kami mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba segera mengambil langkah tegas. Jika hasil evaluasi membuktikan adanya kelalaian, buruknya manajemen pelayanan atau ketidakmampuan pejabat terkait menjalankan fungsi pelayanan kesehatan, maka jangan ragu untuk mencopot Kepala Dinas Kesehatan Halsel dan Kepala Puskesmas Babang,” timpalnya.
Menurut Wahyudi, jabatan dalam pemerintahan bukan sekadar posisi administratif, tetapi melekat tanggung jawab terhadap pelayanan publik. Karena itu, pejabat yang dinilai tidak mampu memastikan pelayanan kesehatan berjalan dengan baik harus berani dievaluasi dan dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang datang mencari pertolongan justru dipulangkan karena persoalan jam pelayanan. Pemerintah daerah harus hadir, bukan hanya ketika ada peresmian atau kegiatan seremonial, tetapi terutama ketika masyarakat membutuhkan pertolongan,” ujar Wahyudi.
DPD LIN Malut juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan membuka secara transparan standar pelayanan Puskesmas Babang kepada masyarakat. Kejelasan mengenai jam pelayanan, mekanisme penanganan pasien setelah jam rutin, petugas yang berjaga serta prosedur rujukan harus diketahui publik agar tidak terjadi lagi kebingungan di lapangan.
“Kasus ini harus menjadi momentum untuk membenahi pelayanan kesehatan di Halsel. Jangan tunggu ada korban atau kejadian yang lebih buruk baru pemerintah bertindak. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tandas Wahyudi mengakhiri.
Leave a comment