TERNATE,Babacarita.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, Rosihan Buamona dan Sejumlah pihak terkait resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin 24 Agustus 2026. Terkait dengan dugaan Tindak pidana penyalahgunaan kewenangan, korupsi dan gratifikasi pada proyek tahap II Pekerjaan Puskesmas di Dinas Kesehatan tahun Anggaran 2025.
Laporan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M.Zen. dalam laporan tersebut disampaikan sejumlah fakta terkait masalah tender hingga proses pekerjaan dan aliran dana Puskesmas ke sejumlah pihak.
“jadi tadi sudah resmi kami sampaikan laporan di Kejati Malut, yang kami laporkan itu terkait masalah penyalahgunaan wewenang oleh Kadis PUPR saat menjabat sebagai Kabag UPBJ, kemudian dugaan Gratifikasi dan Korupsi yang dilakukan yang bersangkutan.” jelasnya.
Selain Kadis PUPR, Pihaknya juga melaporkan sejumlah pihak ketiga yang terlibat dalam pekerjaan tersebut. Diantaranya Direktur CV. Ziyad Bilal Berqah, MTF, Direktur CV. Dwiyan Pratama AK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mantan Kadis Kesehatan, pihak swasta ZU, Kepala BPKAD dan salah satu orang dekat Bupati Kepulauan Sula.
“Di laporan sudah pasti bukan cuma Kadis PUPR, direktur yang kerja Puskesmas Fuata dan Kabau Tahap II, PPK, Kaban Keuangan, tangan kanan kadis PUPR dan ada satu lagi orang dekat Bupati.” Tuturnya.
Wahyudi mengatakan bahwa orang dekat Bupati yang dilaporkan juga, terkait dugaan gratifikasi. Berdasarkan data dan Informasi yang masuk ke lembaganya orang dekat Bupati yang menerima aliran dana dari pihak perusahan saat pencairan uang muka proyek puskesmas dan diketahui juga oleh Kadis PUPR.
“Kenapa kami laporkan juga orang dekat Ibu Bupati ya karena, ada dugaan aliran dana uang muka Puskesmas yang diserahkan ke yang bersangkutan. ini masuk dalam kategori Gratifikasi atau suap yang harus dilakukan penyelidikan oleh Tim Penyidikan Kejati Malut agar bisa dibuka kebenarannya.” Tegasnya.
Ketua LIN Malut, juga mengungkapkan bahwa rangkaian dugaan pidana penyalahgunaan kewenangan, Gratifikasi dan tindak pidana korupsi terkait dengan Proyek Puskesmas di Dinas Kesehatan Tahap II tersebut tidak berdiri sendiri. Melibatkan sejumlah pihak terkait yang telah dilaporkan.
*Fakta yang terjadi dilapangan inikan melibatkan banyak pihak, mulai dari proses tender yang sudah diatur pemenangan disitu sudah ada kolusi karena perusahaan yang tidak memenuhi syarat dimenangkan, proses pinjam perusahaan oleh Kadis PUPR dan orangnya ZU, kemudian proses manipulasi angka uang muka 30 persen jadi 60 persen, proses pengelolaan anggaran proyek bukan oleh rekanan yang menang proyek dan gratifikasi penyerahan uang muka ke orang dekat Bupati. Inikan tidak berdiri sendiri.” Jelas.
Wahyudi menyampaikan bahwa, bantahan yang dilakukan oleh Kadis PUPR terkait utang material dan ZU terkait diminta rekanan untuk mengurus material semuanya tidak benar. Sehingga dirinya meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, segera meminta tim penyidik untuk segera lakukan penyelidikan untuk membuka semua kebenaran atas laporan tersebut.
“Kami meminta agar Pak Kajati segera perintahkan teman-teman penyidik, untuk segera lakukan penyelidikan dan apa yang disampaikan Kadis PUPR Dan si ZU itu tidak benar mereka berbohong itu. Nanti kita lihat perkembangan penyelidikan seperti apa.” Tutupnya.(*)
Leave a comment