Home Daerah Polda Malut Diuji! APOTIK Halbar Gelar Dialog Publik Soal Dugaan Kriminalisasi Demonstran RSUD Jailolo
DaerahHalbarHeadline

Polda Malut Diuji! APOTIK Halbar Gelar Dialog Publik Soal Dugaan Kriminalisasi Demonstran RSUD Jailolo

Share
Idhar,Ketua OKK KNPI Kabupaten Halmahera Barat
Share

Halbar,Babacarita.com – Aliansi Peduli Obatan dan Transparansi Kesehatan (APOTIK) Halmahera Barat akan menggelar dialog publik bertajuk “Penerapan Pasal 256 KUHP oleh Polda Maluku Utara terhadap Demonstran RSUD Jailolo: Kriminalisasi atau Penegakan Hukum. Forum ini digelar sebagai respons atas polemik penerapan pasal pidana terhadap massa aksi yang melakukan demonstrasi di RSUD Jailolo.

Dialog akan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, pukul 20.00 WIT, di Cafe Morasa, Kelurahan Toboleu Koloncucu, Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara. Kegiatan ini akan menghadirkan diskusi terbuka yang mengupas persoalan dari perspektif hukum pidana, hak asasi manusia, hukum tata negara, hingga prinsip-prinsip demokrasi.

Koordinator Dialog, Muhammad Idhar Bakri, mengatakan forum tersebut bertujuan mengkaji secara kritis penerapan Pasal 256 KUHP terhadap demonstran RSUD Jailolo. Menurutnya, publik perlu memperoleh pemahaman yang utuh mengenai batas antara kewenangan aparat dalam menegakkan hukum dan kewajiban negara melindungi hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Melalui forum ilmiah ini diharapkan dapat terbangun pemahaman yang komprehensif mengenai batas antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Idhar.

Idhar menambahkan, dialog tersebut juga akan membedah substansi Pasal 256 KUHP serta menguji penerapannya terhadap demonstran RSUD Jailolo dari perspektif hukum pidana dan hak asasi manusia. Hasil diskusi diharapkan melahirkan rekomendasi yang dapat menjadi masukan bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional dan proporsional.

Ketua OKK KNPI Halmahera Barat itu turut mengundang mahasiswa di Kota Ternate, organisasi kepemudaan (OKP), organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, media massa, hingga masyarakat umum untuk hadir dan berpartisipasi dalam forum tersebut.

“Prinsipnya kami mendorong dialog yang konstruktif antara aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil, sehingga menghasilkan rekomendasi yang mendorong penegakan hukum yang profesional, proporsional, serta tetap menghormati hak konstitusional warga negara,” tegas Idhar.(Red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHeadlineNasional

LMND Malut Desak KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jalan Waitina-Kou Rp11 Miliar, Soroti Dugaan Kelebihan Bayar Rp2,48 Miliar

JAKARTA,Babacarita.com - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara mendesak Komisi...

DaerahNasional

DPP GPM Desak Jampidsus Kuntadi Sikat Kasus 22 IUP Maluku Utara, Nilai Kejati Jalan di Tempat

JAKARTA, Babacarita.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melontarkan...

DaerahHalbarHeadline

Kapolres Halbar Diduga Bungkam, Hindari Konfirmasi Soal Tantangan Sumpah Pocong Keluarga RMD

HALBAR, Babacarita.com - Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, diduga menghindari konfirmasi...