Home Daerah DPP GPM Desak Jampidsus Kuntadi Sikat Kasus 22 IUP Maluku Utara, Nilai Kejati Jalan di Tempat
DaerahNasional

DPP GPM Desak Jampidsus Kuntadi Sikat Kasus 22 IUP Maluku Utara, Nilai Kejati Jalan di Tempat

Share
Share

JAKARTA, Babacarita.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang dinilai gagal menunjukkan kemajuan dalam penanganan dugaan penyimpangan 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Perkara yang mulai diselidiki sejak 2024 itu hingga kini belum memperlihatkan perkembangan berarti, meski sejumlah pihak telah dipanggil dan diperiksa.

Melihat kondisi tersebut, DPP GPM mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi segera mengambil alih penyidikan. Organisasi itu menilai penanganan perkara di Kejati Maluku Utara telah mandek dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan.

Ketua Bidang Organisasi DPP GPM, Sartono Halek, mengatakan publik berhak mengetahui arah penyidikan yang telah berlangsung lebih dari dua tahun tanpa kepastian hukum.

“Kasus ini sudah berjalan cukup lama. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan, tetapi hingga kini tidak ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukumnya. Karena itu kami meminta Jampidsus yang baru mengambil alih penanganan perkara tersebut,” tegas Sartono.

Menurut GPM, lambannya penanganan perkara memunculkan dugaan adanya stagnasi dalam proses penegakan hukum. Padahal, kasus tersebut menyangkut dugaan penyimpangan penerbitan izin pertambangan yang melibatkan banyak perusahaan dan berpotensi berdampak besar terhadap tata kelola sumber daya alam di Maluku Utara.

Berawal dari Tiga Sprint Lidik

GPM menjelaskan, penyelidikan perkara itu bermula dari tiga Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan Kepala Kejati Maluku Utara, yakni PRINT-133/Q.2/Fd.2/03/2024; PRINT-134/Q.2/Fd.2/03/2024; PRINT-135/Q.2/Fd.2/03/2024;

Ketiga surat tersebut diterbitkan pada 19 Maret 2024. Berdasarkan sprint itu, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait penerbitan izin usaha pertambangan. Namun hingga pertengahan 2026, belum ada informasi mengenai hasil penyidikan maupun penetapan tersangka.

Belasan Perusahaan Masuk Radar Penyidik

Perusahaan yang disebut berada dalam penyelidikan antara lain PT Wana Kencana Mineral, PT Karya Siaga Blok I dan II, PT Halim Pratama, PT Dewi Rinjani, PT Shana Tova Anugrah, CV Orion Jaya, PT Alfa Fortuna Mulia, PT Halmahera Jaya Mining, PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), PT Mega Haltim, PT Trimega Bangun Persada, PT Budhy Jaya Mineral, PT Karya Wijaya Blok I, PT Kieraha Tambang Sentosa, PT Mineral Trobos, PT Getsemani Indah, PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN), PT Kemakmuran Intim Utama Tambang, hingga PT Bela Kencana.

GPM menilai, dengan banyaknya perusahaan yang telah masuk dalam proses penyelidikan, tidak adanya perkembangan hukum justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Desak Jaksa Agung Evaluasi Kajati Malut

Selain meminta Jampidsus mengambil alih perkara, GPM juga mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin mengevaluasi kinerja Kepala Kejati Maluku Utara. Bahkan, organisasi tersebut meminta agar Kajati dicopot apabila dianggap tidak mampu menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

“GPM melihat masyarakat sudah jenuh menyaksikan dugaan praktik mafia tambang yang seolah tidak pernah tersentuh secara tuntas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pemanggilan saksi tanpa kepastian akhir,” kata Sartono.

Siap Bawa ke KPK

GPM memastikan persoalan ini juga akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Organisasi tersebut menilai kasus 22 IUP dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi dan persoalan tata kelola pertambangan di Maluku Utara.

Mereka juga menyinggung pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang sebelumnya menyebut KPK tengah mengembangkan perkara lama yang berpotensi mengungkap tindak pidana lebih luas.

Dalam laporan itu, GPM meminta KPK memeriksa sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan izin, termasuk mantan Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan.

Soroti Satgas PKH dan Aktivitas Tambang

GPM turut menyoroti penanganan berbagai persoalan IUP dan RKAB oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sebelumnya berada di bawah koordinasi Jampidsus saat itu, Febrie Adriansyah.

Menurut mereka, banyak perusahaan hanya berakhir dengan sanksi administratif dan denda tanpa kejelasan realisasi pembayarannya. GPM juga mengaku mencurigai masih adanya aktivitas pertambangan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah dipasangi plang maupun garis polisi.

Ultimatum untuk Kejati

Sebagai langkah lanjutan, GPM memberikan ultimatum kepada Kejati Maluku Utara. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan ataupun penetapan pihak yang bertanggung jawab, organisasi tersebut memastikan akan membawa perkara ini secara resmi ke Kejaksaan Agung dan KPK agar penanganannya diambil alih.

“Beban penanganan kasus pertambangan di Maluku Utara harus segera dituntaskan agar publik melihat komitmen Jampidsus yang baru dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tidak berpihak,” tutup Sartono.(Red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHalbarHeadline

Kapolres Halbar Diduga Bungkam, Hindari Konfirmasi Soal Tantangan Sumpah Pocong Keluarga RMD

HALBAR, Babacarita.com - Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, diduga menghindari konfirmasi...

DaerahHalbarHeadline

Ketua Organda Halbar Dipolisikan, Diduga Intimidasi Dokter Hamil di IGD RSUD Jailolo

Jailolo,Babacarita.com - Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Jailolo yang seharusnya menjadi...

DaerahHeadlineNasional

GPM Bawa Dugaan Korupsi Berlapis Haltim ke KPK, Sekda dan Plt Kadis DPLH Diminta Diperiksa

Babacarita.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara...