Home Daerah KOPRI PKC PMII Malut Sentil Dugaan Dana Proyek Dipakai Politik: “Keringat Rakyat Jangan Dijadikan Tumbal Kampanye”
DaerahHeadlinePolitikTernate

KOPRI PKC PMII Malut Sentil Dugaan Dana Proyek Dipakai Politik: “Keringat Rakyat Jangan Dijadikan Tumbal Kampanye”

Share
Siti N Abdullah
Share

TERNATE, Babacarita.com – Korps PMII Putri (KOPRI) PKC PMII Maluku Utara melontarkan kritik keras terhadap penundaan pembayaran upah buruh dan material lokal dalam proyek pembangunan Swering Talud Desa Ploly, Kabupaten Halmahera Selatan. Organisasi tersebut menilai persoalan itu bukan sekadar sengketa antara kontraktor dan pekerja, melainkan mencerminkan buruknya tata kelola proyek pemerintah yang diduga telah terseret kepentingan politik.

Proyek yang dibiayai melalui APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp600.022.074 itu hingga kini masih menyisakan tunggakan pembayaran kepada warga senilai Rp52.050.000. Kondisi tersebut memicu kecaman dari KOPRI PKC PMII Malut yang menilai hak-hak masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan apa pun.

Dalam pernyataan sikapnya, KOPRI menyoroti pengakuan pihak pelaksana proyek, CV Limau Dolik Dauri, yang mengaitkan keterlambatan pembayaran upah dengan penggunaan dana untuk kebutuhan kampanye Pemilu/Pileg. Menurut KOPRI, alasan tersebut merupakan bentuk pengakuan yang sangat serius dan tidak dapat dibenarkan, baik secara etika publik maupun dalam perspektif hukum.

“Anggaran proyek yang bersumber dari APBD adalah uang rakyat yang telah dialokasikan untuk pembangunan. Tidak ada dasar hukum ataupun alasan moral yang membenarkan hak buruh dan pemasok material ditunda karena kepentingan politik pribadi. Keringat rakyat tidak boleh dijadikan tumbal politik,” tegas KOPRI PKC PMII Maluku Utara.

KOPRI juga menilai pola penyelesaian yang dilakukan kontraktor menunjukkan tidak adanya itikad baik. Janji pembayaran yang semula dijadwalkan pada 25 Juni 2026, kemudian diundur ke 11 Juli 2026, hingga berlanjut dengan pengabaian Somasi Kedua tertanggal 15 Juli 2026, dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan dalam memenuhi kewajiban kepada masyarakat.

Menurut KOPRI, rangkaian penundaan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi para pekerja dan pemasok lokal, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dari aspek hukum, organisasi mahasiswa tersebut menilai pengabaian terhadap kewajiban yang telah diakui secara terbuka berpotensi memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Bahkan, apabila ditemukan adanya unsur manipulasi informasi untuk mengulur waktu pembayaran, aparat penegak hukum diminta mengkaji kemungkinan adanya konsekuensi pidana.

KOPRI PKC PMII Maluku Utara juga mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara selaku Pengguna Anggaran agar tidak bersikap pasif. Meskipun proses lelang dengan Kode Tender 13787361 telah selesai secara administratif, dinas diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, menjatuhkan sanksi administratif, hingga mempertimbangkan blacklist terhadap perusahaan pelaksana apabila terbukti lalai memenuhi kewajibannya.

Selain itu, Polda Maluku Utara diminta bertindak cepat, profesional, dan transparan apabila perkara tersebut dibawa ke jalur hukum oleh kuasa hukum para pekerja. KOPRI menegaskan bahwa kepastian hukum harus berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat, bukan membiarkan buruh terus menunggu tanpa kepastian.

“Kami akan terus mengawal kasus ini bersama elemen masyarakat sipil hingga seluruh hak masyarakat Desa Ploly dibayarkan secara penuh. Pembangunan tidak boleh hanya menghasilkan bangunan fisik, tetapi juga harus menghadirkan keadilan bagi rakyat yang bekerja di baliknya,” tegas KOPRI PKC PMII Maluku Utara.(Ik/red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHalteng

Polres Halmahera Tengah Amankan Ratusan Miras di Kawasan Tambang

Weda,Babacarita.com - Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah...

DaerahHaltengHeadline

‎35,07 Gram Sabu Disita di Kawasan IWIP, Tiga Karyawan Swasta Diamankan Polisi ‎

Weda,Babacarita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah mengungkap dugaan tindak pidana...

DaerahHeadlineTernate

Abdul Hamid Payapo, berhasil menunjukan komitmen menuntaskan longsoran ngade lebih cepat dari jadwal PHO

TERNATE,Babacarita.com - Penanganan longsoran di kawasan Ngade, Kota Ternate, akhirnya rampung lebih cepat...

DaerahHalbarHeadline

DPRD Halbar Kecam Penertiban Sepihak DKP Malut, Rompong Nelayan Dipotong Tanpa Kejelasan

HALBAR,Babacarita.com - Kebijakan penertiban sarana penangkapan ikan milik nelayan kecil di sejumlah...