Weda, Babacarita.com – Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali diingatkan agar tidak sembarangan memasuki tempat hiburan malam (THM) untuk kepentingan pribadi. Larangan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan bagian dari ketentuan disiplin yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri.
Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 6 huruf V, yang mengatur bahwa anggota Polri dilarang memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali karena kepentingan tugas.
Artinya, status sebagai aparat kepolisian tidak boleh dijadikan alasan untuk bebas keluar-masuk THM demi kepentingan pribadi. Pengecualian hanya berlaku apabila kehadiran anggota tersebut benar-benar berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
Penegasan tersebut disampaikan Ipda Rizal Polpake melalui Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, Ipda Amir Mahmud, Sabtu (5/9/2026).
“Iya benar itu, flayer tersebut dibuat oleh Kasi Propam. Ketegasannya kepada seluruh anggota Polri yang bertugas di wilayah Polres Halmahera Tengah,” ujar Amir.
Menurutnya, aturan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh personel agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mencoreng nama baik institusi.
Sebab, seragam dan status sebagai anggota Polri bukan sekadar simbol kewenangan, tetapi melekat pula tanggung jawab moral, etika, dan disiplin. Setiap perilaku anggota di ruang publik berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Karena itu, aturan tersebut dinilai tidak boleh hanya menjadi tulisan di atas kertas atau sekadar terpampang dalam sebuah flayer. Jika ditemukan anggota yang memasuki THM untuk kepentingan pribadi dan terbukti melanggar ketentuan disiplin, maka penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Polisi dituntut menjadi contoh dalam menjaga ketertiban dan marwah institusi. Jangan sampai aparat yang seharusnya mengawasi justru terseret menjadi bagian dari persoalan yang mereka sendiri wajib cegah.
“Polisi harus menjadi contoh, bukan justru menjadi bagian dari persoalan,” tegas Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto melalui Kasi Humas Polres Halmahera Tengah Ipda Amir Mahmud.(Red)
Leave a comment