Home Daerah Oknum Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Fraksi PAN Sebut “Polisi Tidak Tahu Aturan” Giliran Diperiksa Malah Kabur
DaerahHaltengHeadlinePolitik

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Fraksi PAN Sebut “Polisi Tidak Tahu Aturan” Giliran Diperiksa Malah Kabur

Share
Ilustrasi/Wan
Share

WEDA, Babacarita.com – Pernyataan berani anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Sadri Kobul, yang sebelumnya mengaku tidak takut berhadapan dengan polisi kini justru berbalik menjadi cibiran publik.

Bukan tanpa sebab. Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Halmahera Tengah pada Kamis (6/8/2026), Sadri Kobul disebut meninggalkan ruang pemeriksaan dengan alasan hendak ke toilet. Namun, bukannya kembali untuk melanjutkan pemeriksaan, ia disebut justru pergi dan tidak kembali.

Sikap tersebut langsung menuai keberatan dari kuasa hukum korban. La Sihadin, SH, menilai tindakan meninggalkan pemeriksaan tanpa kejelasan tersebut menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dalam menghadapi proses hukum.

“Kami selaku kuasa hukum dari korban merasa keberatan karena dalam proses pemeriksaan saudara Sadri menghilang tanpa kejelasan. Dan kami merasa keberatan karena selama pemeriksaan beliau tidak kooperatif,” ujar La Sihadin, Sabtu (8/8/2026).

Sorotan terhadap Sadri semakin menguat karena sikap tersebut berbanding terbalik dengan pernyataannya sebelumnya yang secara terbuka mengaku tidak takut kepada aparat kepolisian.

“Jangan terlalu banyak alasan polisi-polisi, saya tidak takut pa ngoni (saya tidak takut kalian). Masa anggota DPR mau takut polisi. Ngoni (kalian) tidak tahu aturan, tidak tahu mekanisme. Saya akan laporkan Kapolri,” kata Sadri dalam rekaman yang diterima.

Tak hanya itu. Sadri juga disebut secara tegas menolak mengembalikan uang Rp20 juta yang menjadi bagian dari persoalan dalam perkara tersebut.

“Saya tidak akan ganti uang mereka sepeser pun,” kata Sadri.

Uang Rp20 juta tersebut disebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan terhadap enam orang korban yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama seorang anggota DPRD aktif.

Pernyataan “tidak takut polisi” kini justru berhadapan dengan pertanyaan serius,jika memang merasa tidak bersalah dan siap menghadapi proses hukum, mengapa pemeriksaan justru disebut ditinggalkan.

Pertanyaan itu menjadi semakin tajam apabila informasi mengenai Sadri yang keluar dengan alasan hendak ke toilet kemudian tidak kembali melanjutkan pemeriksaan benar adanya.

La Sihadin meminta penyidik Polres Halmahera Tengah tidak membiarkan sikap yang dinilai tidak kooperatif tersebut berlalu begitu saja.

“Kami berharap dan mendesak Polres Halmahera Tengah melalui penyidik untuk segera melakukan penahanan kepada Sadri Kobul karena dinilai tidak kooperatif,” tegasnya.

Meski demikian, keputusan mengenai perlu atau tidaknya penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan status hukum, alat bukti, serta alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Namun satu hal yang kini menjadi perhatian: Sadri Kobul adalah anggota DPRD aktif sekaligus pejabat publik.

Karena itu, sikapnya dalam menghadapi proses hukum menjadi sorotan tersendiri. Publik tentu berhak mempertanyakan apakah seorang wakil rakyat akan memberikan contoh dengan menghormati proses pemeriksaan atau justru menunjukkan sikap yang dianggap menghindar ketika berhadapan dengan penyidik.

Jika benar pemeriksaan ditinggalkan dan yang bersangkutan tidak kembali tanpa alasan yang jelas, maka publik kini menunggu sikap Polres Halmahera Tengah.

Apakah penyidik akan membiarkan dugaan ketidakkooperatifan itu berlalu, atau mengambil langkah tegas sesuai hukum.

Bola kini berada di tangan penyidik. Yang ditunggu bukan lagi sekadar pernyataan keras, melainkan sikap nyata dalam menghadapi proses hukum.

Diketahui,kasus ini berawal dari laporan yang dibuat Rosidindi Polres Halmahera Tengah pada 29 Juni 2026. Menurut kuasa hukum korban, perkara bermula ketika enam warga yang tersangkut kasus perkelahian di Pulau Gebe meminta bantuan kepada oknum anggota DPRD tersebut agar berkomunikasi dengan pihak kepolisian maupun korban sehingga perkara dapat diselesaikan.

Dalam proses itu, oknum legislator tersebut diduga meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai syarat untuk membantu penyelesaian perkara. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, para pihak hanya berhasil mengumpulkan Rp20 juta, yang kemudian ditransfer dalam dua tahap, masing-masing Rp10 juta pada 10 Juni 2026 dan Rp10 juta pada 11 Juni 2026.(Tim/Red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHalteng

Polres Halmahera Tengah Amankan Ratusan Miras di Kawasan Tambang

Weda,Babacarita.com - Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah...

DaerahHaltengHeadline

‎35,07 Gram Sabu Disita di Kawasan IWIP, Tiga Karyawan Swasta Diamankan Polisi ‎

Weda,Babacarita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah mengungkap dugaan tindak pidana...

DaerahHeadlineTernate

Abdul Hamid Payapo, berhasil menunjukan komitmen menuntaskan longsoran ngade lebih cepat dari jadwal PHO

TERNATE,Babacarita.com - Penanganan longsoran di kawasan Ngade, Kota Ternate, akhirnya rampung lebih cepat...

DaerahHalbarHeadline

DPRD Halbar Kecam Penertiban Sepihak DKP Malut, Rompong Nelayan Dipotong Tanpa Kejelasan

HALBAR,Babacarita.com - Kebijakan penertiban sarana penangkapan ikan milik nelayan kecil di sejumlah...