Home Halteng Kasat Intelkam Akui Hanya Terbitkan Izin Keramaian, Miras Bebas Beredar di THM Weda
HaltengHeadline

Kasat Intelkam Akui Hanya Terbitkan Izin Keramaian, Miras Bebas Beredar di THM Weda

Share
Istimewa
Share

Babacarita.com – Komitmen pemberantasan penyakit masyarakat yang selama ini digaungkan aparat kepolisian di Kabupaten Halmahera Tengah kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak peredaran minuman keras (miras) yang diduga berlangsung secara terbuka di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Weda.

Sorotan tersebut mencuat setelah pernyataan Kasat Intelkam Polres Halmahera Tengah, AKP Dedi Upara, terkait izin keramaian yang diberikan kepada sejumlah THM, termasuk Star Cave Karaoke.

Dalam keterangannya kepada media, AKP Dedi Upara mengakui bahwa izin keramaian memang dikeluarkan oleh pihak kepolisian dan berlaku selama tiga bulan. Namun, ia menegaskan bahwa izin tersebut tidak mencakup izin penjualan minuman keras.

“Terkait izin keramaian itu benar ada, tapi untuk izin jual miras bukan dari kepolisian. Nanti kami cek lagi terkait izin Star Cave Karaoke maupun THM lainnya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut justru memicu kritik dari masyarakat. Warga menilai aparat kepolisian mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di sejumlah lokasi hiburan malam, namun tidak menunjukkan langkah penindakan yang nyata.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan konsistensi aparat dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah tersebut.

“Kasat Intelkam tahu betul bahwa di Weda ada transaksi jual beli miras. Kalau memang sudah diketahui, kenapa dibiarkan? Bagaimana dengan komitmen memberantas peredaran miras jika penjualan yang terjadi secara terang-terangan saja tidak ditindaklanjuti,” tegasnya, Rabu (3/6/2026).

Menurut warga, peredaran miras di sejumlah tempat hiburan malam bukan lagi menjadi rahasia umum. Aktivitas tersebut disebut berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat maupun instansi terkait.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap THM yang beroperasi di Kota Weda. Masyarakat menilai aparat penegak hukum tidak cukup hanya menerbitkan izin keramaian, tetapi juga harus memastikan aktivitas usaha yang berlangsung di dalamnya tidak melanggar aturan.

Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan penyakit masyarakat, warga berharap Polres Halmahera Tengah tidak hanya berhenti pada pernyataan dan imbauan semata, melainkan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional THM serta dugaan peredaran minuman keras yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Jika dugaan tersebut terbukti, masyarakat mendesak agar aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Weda.(*)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHeadlineNasional

LMND Malut Desak KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jalan Waitina-Kou Rp11 Miliar, Soroti Dugaan Kelebihan Bayar Rp2,48 Miliar

JAKARTA,Babacarita.com - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara mendesak Komisi...

DaerahHalbarHeadline

Polda Malut Diuji! APOTIK Halbar Gelar Dialog Publik Soal Dugaan Kriminalisasi Demonstran RSUD Jailolo

Halbar,Babacarita.com - Aliansi Peduli Obatan dan Transparansi Kesehatan (APOTIK) Halmahera Barat akan...

DaerahHalbarHeadline

Kapolres Halbar Diduga Bungkam, Hindari Konfirmasi Soal Tantangan Sumpah Pocong Keluarga RMD

HALBAR, Babacarita.com - Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, diduga menghindari konfirmasi...