Home Daerah Cakades Terpilih Diduga Langgar Aturan,LPP Tipikor Desak DPRD Halteng Panggil dan Periksa Pihak Terkait 
DaerahHalteng

Cakades Terpilih Diduga Langgar Aturan,LPP Tipikor Desak DPRD Halteng Panggil dan Periksa Pihak Terkait 

Share
Ketua DPD Tipikor Halmahera Tengah
Share

Babacarita.com – Polemik dugaan keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai lebih dari Rp1 miliar terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPD LPP Tipikor) Halmahera Tengah mendesak DPRD Halmahera Tengah segera turun tangan dengan memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.

Desakan tajam itu mengarah kepada Cakades terpilih, Oktavianus S. Pangaja, yang diduga masih berstatus sebagai Bendahara Desa Fidi Jaya saat proses pencairan ADD berlangsung pada 13 Maret 2026. Padahal, pada saat yang sama dirinya telah berstatus sebagai peserta Pilkades serentak Halmahera Tengah yang digelar pada 9 Mei 2026.

Ketua DPD LPP Tipikor Halmahera Tengah, Fandi Rizky, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal dan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran administrasi serta dugaan konflik kepentingan yang berpotensi mencederai proses demokrasi desa.

“Setelah melakukan pengembangan investigasi dan kajian internal, kami menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi kuat bahwa Cakades terpilih belum mengundurkan diri dari jabatan bendahara desa saat proses pencairan ADD berlangsung. Karena itu kami telah memasukkan aduan resmi kepada DPMD,” tegas Fandi.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta menjaga netralitas selama tahapan Pilkades.

Selain itu, pengelolaan dan pencairan keuangan desa juga harus berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur secara ketat kewenangan dan prosedur penggunaan anggaran.

“Jika benar yang bersangkutan masih menjabat bendahara desa dan terlibat dalam pencairan ADD saat tahapan Pilkades berjalan, maka hal ini patut diuji secara administratif maupun hukum karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius,” ujarnya.

Fandi menjelaskan, sebelum maju sebagai calon kepala desa, Oktavianus diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus Bendahara Desa Fidi Jaya. Namun dalam proses pencalonan, yang bersangkutan disebut hanya mengundurkan diri dari jabatan sekretaris desa, sementara status sebagai bendahara desa diduga masih melekat hingga proses pencairan dana berlangsung.

Kondisi tersebut, kata dia, dapat memengaruhi prinsip netralitas aparatur desa dan menciptakan ketidakadilan dalam kontestasi Pilkades.

“Demokrasi desa harus bersih dari penyalahgunaan jabatan dan konflik kepentingan. Sampai saat ini kami belum menemukan dokumen yang menunjukkan pengunduran diri dari jabatan bendahara desa. Karena itu panitia Pilkades maupun DPMD harus mengambil langkah tegas,” katanya.

DPD LPP Tipikor juga menilai keterlibatan dalam pencairan dana desa di tengah proses Pilkades dapat menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan administrasi secara menyeluruh, bahkan berpotensi berimplikasi pada sengketa hasil Pilkades apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

“Oktavianus masih aktif sebagai bendahara desa saat tahapan Pilkades dan ikut dalam proses pencairan ADD. Jika fakta ini terbukti, maka dapat menjadi dasar pemeriksaan administrasi dan evaluasi terhadap hasil Pilkades,” tegas Fandi.Rabu (3/6/2026)

Lebih jauh, LPP Tipikor mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen dan data pendukung yang dianggap memperkuat dugaan tersebut. Bukti-bukti itu meliputi dokumen administrasi jabatan hingga dokumen pencairan dana desa yang menunjukkan keterlibatan pihak terkait.

Atas dasar itu, DPD LPP Tipikor mendesak DPRD Halmahera Tengah melalui komisi terkait segera memanggil DPMD, panitia Pilkades, Plt Kepala Desa Fidi Jaya serta Cakades terpilih untuk dimintai keterangan secara terbuka.

“Jangan sampai ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi mencederai demokrasi desa. DPRD harus hadir mengawasi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” pungkas Fandi.(*)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
HaltengHeadline

Kasat Intelkam Akui Hanya Terbitkan Izin Keramaian, Miras Bebas Beredar di THM Weda

Babacarita.com – Komitmen pemberantasan penyakit masyarakat yang selama ini digaungkan aparat kepolisian...

DaerahHeadlineTernate

Kuliah Sekejap,Jadi Sarjana Instan? Dugaan Mafia Ijazah Menggurita di IAI As-Siddiq

Oknum Anggota DPRD Jadi Aktor Jual Beli Ijazah di Kampus  Institut Agama...

DaerahHalteng

Miliaran Rupiah Drainase Digelontorkan, Kota Weda Tetap Banjir: Ke Mana Efektivitas Proyek APBD 2025

Babacarita.com – Jejak digital pengadaan pemerintah membuka fakta menarik sekaligus memunculkan pertanyaan...