Ternate,Babacarita.com – Aliansi Peduli Kemanusiaan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Ternate, Senin (7/9/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Bataka, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, pada 8 Maret 2026.
Aksi berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 16.25 WIT dan diikuti sebanyak 12 orang, termasuk keluarga korban dari Desa Bataka.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Peduli Kemanusiaan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate yang menangani perkara tersebut agar memutus perkara secara adil, objektif, transparan, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
Keluarga korban, Iknatius Djojobo, berharap perkara tersebut dipandang sebagai peristiwa tindak pidana pembunuhan dan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap kasus ini dilihat sebagai peristiwa pembunuhan dan harus dijerat dengan pasal yang berlaku bagi pelaku,” ujar Iknatius dalam penyampaian aspirasi.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Aliansi Peduli Kemanusiaan, Grek Besy, S.H., mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi di Desa Bataka merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.
Menurut Grek, apabila berdasarkan proses persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, maka hukuman harus diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Grek juga menyinggung ketentuan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana.
“Nyawa seorang manusia tidak bisa dirampas oleh setiap orang. Karena itu, kita semua harus mengutamakan hukum yang berlaku terhadap setiap orang yang melakukan kejahatan atau tindak pidana,” tegas Grek.
Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate dapat memberikan putusan yang adil dengan mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Enam Aspirasi Disampaikan
Dalam aksi tersebut, Aliansi Peduli Kemanusiaan menyampaikan sejumlah aspirasi. Di antaranya meminta agar proses persidangan berjalan adil, objektif, transparan, dan sesuai hukum.
Aliansi juga meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan hukum apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Selain itu, massa aksi meminta agar rasa keadilan keluarga korban diperhatikan dalam proses penegakan hukum serta mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Aliansi Peduli Kemanusiaan juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum perkara tersebut melalui mekanisme yang sah.
Berpotensi Ada Aksi Lanjutan
Pasca aksi, Aliansi Peduli Kemanusiaan dan keluarga korban diperkirakan akan terus memantau perkembangan persidangan hingga adanya putusan pengadilan.
Jika dalam perkembangannya keluarga korban atau Aliansi menilai belum memperoleh kepastian dan rasa keadilan, penyampaian aspirasi lanjutan berpotensi dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan menjaga ketertiban umum.
Aliansi juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan dan mengedepankan informasi yang akurat agar situasi tetap aman dan kondusif.
Aksi yang berlangsung sekitar dua jam 25 menit tersebut kemudian berakhir pada pukul 16.25 WIT. Aliansi berharap proses peradilan perkara tersebut dapat berjalan secara independen dan menghasilkan putusan berdasarkan hukum yang berlaku.(Red/ik)
Leave a comment