Home Daerah Kadis PUPR Sula Diduga Atur Tender Puskesmas, LIN Siapkan Laporan ke Kejati Malut
DaerahHeadlineTernate

Kadis PUPR Sula Diduga Atur Tender Puskesmas, LIN Siapkan Laporan ke Kejati Malut

Share
Ketua LIN Maluku Utara Wahyudi M Jen
Share

TERNATE, Babacariata.com – Dugaan pengaturan proyek pembangunan Puskesmas Kabau Tahap II dan Puskesmas Fuata Tahap II di Kabupaten Kepulauan Sula menyeret nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, Rosihan Buamona.

Rosihan disebut-sebut telah memainkan peran sejak proses tender kedua paket pekerjaan tersebut berlangsung, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ). Dugaan itu disampaikan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara.

Ketua LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Zen, mengatakan pihaknya mengantongi sejumlah data dan informasi yang diduga menunjukkan adanya keterlibatan Rosihan sejak tahap awal pengadaan, termasuk dugaan mengarahkan perusahaan tertentu untuk mengikuti proses tender.

“Data dan informasi yang kami kantongi, Kadis PUPR ini sejak awal diduga mengatur pekerjaan Puskesmas, termasuk meminta perusahaan tertentu ikut tender,” kata Wahyudi.

Menurut Wahyudi, dugaan tersebut semakin kuat setelah pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam dokumen administrasi dan proses evaluasi tender.

Untuk paket pembangunan Puskesmas Fuata Tahap II yang dikerjakan CV Dwiyan Pratama, LIN menyoroti status Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kode BG005.

Berdasarkan data yang disebut bersumber dari sistem LPJK PUPR, SBU perusahaan tersebut diterbitkan pada 19 Maret 2025, namun kemudian berstatus ditangguhkan oleh asosiasi penerbit.

Wahyudi mempertanyakan bagaimana perusahaan dengan status administrasi tersebut dapat ditetapkan sebagai pemenang tender.

“SBU perusahaan CV Dwiyan Pratama ditangguhkan. Artinya ada persoalan administrasi yang harus dijelaskan. Bagaimana perusahaan tersebut bisa dimenangkan dalam tender?” tegasnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai kesalahan administratif apabila benar terdapat intervensi dalam proses penetapan pemenang.

Sorotan berikutnya mengarah pada proyek Puskesmas Kabau Tahap II yang dikerjakan CV Ziyad Bilal Berqah.

LIN menyebut perusahaan tersebut baru berdiri pada Maret 2025 berdasarkan Akta Nomor 05 tanggal 13 Maret 2025 dan data AHU Kementerian Hukum pada 14 Maret 2025. Sementara SBU perusahaan disebut baru diterbitkan pada 29 April 2025.

Perusahaan tersebut kemudian mengikuti proses tender pada Juni 2025.

“Perusahaan dibuat bulan Maret, SBU bulan April, kemudian ikut tender pada Juni 2025. Meskipun secara administrasi bisa mengikuti tender, persoalan kemampuan dan pengalaman menyelesaikan pekerjaan harus diuji,” ujar Wahyudi.

Menurutnya, proyek pembangunan fasilitas kesehatan membutuhkan kompetensi, pengalaman, serta kemampuan teknis dan peralatan yang memadai. Karena itu, proses evaluasi terhadap kemampuan perusahaan harus dilakukan secara ketat dan transparan.

LIN juga menyoroti proses tender Puskesmas Kabau yang disebut telah mengalami pembatalan hingga tiga kali.

Pada proses tender sebelumnya, CV Permata Bersama disebut telah ditetapkan sebagai pemenang pada 2 Juli 2025. Namun, penetapan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pokja dengan alasan perusahaan dinilai tidak menjalankan prosedur sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.

Persoalan muncul ketika tender kembali dilakukan dan CV Ziyad Bilal Berqah kemudian ditetapkan sebagai pemenang.

Wahyudi mempertanyakan perubahan keputusan tersebut, terlebih karena menurutnya dalam proses sebelumnya perusahaan tersebut sempat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis.

“Paket ini sampai tiga kali dibatalkan. CV Permata Bersama sudah ditetapkan sebagai pemenang, tetapi kemudian dibatalkan. Pada proses berikutnya, perusahaan yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi teknis justru ditetapkan sebagai pemenang. Ini yang harus dibuka secara terang,” katanya.

Lebih jauh, Wahyudi menduga pembatalan pemenang tender tidak terlepas dari intervensi Rosihan ketika masih menjabat sebagai Kabag UPBJ.

Ia bahkan menyebut terdapat anggota Pokja bernama Risal Upara yang kemudian dipindahkan dari Pokja ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain.

“Puncaknya, saat itu Rosihan diduga meminta pembatalan dan salah satu anggota Pokja dikeluarkan karena dianggap tidak patuh. Ini harus diperiksa karena berkaitan dengan independensi Pokja,” ungkapnya.

LIN menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu diuji melalui proses hukum untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah atau tidak.

Wahyudi menegaskan pihaknya akan membawa seluruh data dan temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk dilaporkan secara resmi.

Laporan tersebut, kata dia, akan memuat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan serta dugaan tindak pidana korupsi.

“Besok, Kadis PUPR Sula juga akan kami laporkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat negara. Kami juga akan meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Wahyudi.

LIN meminta Kejati Malut tidak hanya memeriksa dokumen tender, tetapi juga menelusuri komunikasi, proses evaluasi, pergantian anggota Pokja, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penentuan pemenang.(*)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHalteng

Polres Halmahera Tengah Amankan Ratusan Miras di Kawasan Tambang

Weda,Babacarita.com - Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah...

DaerahHaltengHeadline

‎35,07 Gram Sabu Disita di Kawasan IWIP, Tiga Karyawan Swasta Diamankan Polisi ‎

Weda,Babacarita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah mengungkap dugaan tindak pidana...

DaerahHeadlineTernate

Abdul Hamid Payapo, berhasil menunjukan komitmen menuntaskan longsoran ngade lebih cepat dari jadwal PHO

TERNATE,Babacarita.com - Penanganan longsoran di kawasan Ngade, Kota Ternate, akhirnya rampung lebih cepat...

DaerahHalbarHeadline

DPRD Halbar Kecam Penertiban Sepihak DKP Malut, Rompong Nelayan Dipotong Tanpa Kejelasan

HALBAR,Babacarita.com - Kebijakan penertiban sarana penangkapan ikan milik nelayan kecil di sejumlah...