Babacarita.com – Penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah berinisial SK memasuki babak baru. Legislator tersebut dikabarkan telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Halmahera Tengah untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang diajukan warga bernama Rosidin.
Kuasa hukum pelapor, La Sahadin, SH, mengatakan informasi yang diterimanya menyebutkan penyidik telah melayangkan dua surat panggilan kepada anggota DPRD tersebut. Namun, hingga kini yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Informasi yang kami peroleh, penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir,” ujar La Sahadin kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Ia menyebut proses yang berjalan saat ini masih sebatas klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
“Masih tahap klarifikasi atau lidik,” singkat Kapolres.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, Ipda Amir Mahmud, meminta wartawan agar langsung mengonfirmasi perkembangan perkara kepada Kasat Reskrim. Namun, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Iptu Suherlin belum memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat Rosidindi Polres Halmahera Tengah pada 29 Juni 2026. Menurut kuasa hukum korban, perkara bermula ketika enam warga yang tersangkut kasus perkelahian di Pulau Gebe meminta bantuan kepada oknum anggota DPRD tersebut agar berkomunikasi dengan pihak kepolisian maupun korban sehingga perkara dapat diselesaikan.
Dalam proses itu, oknum legislator tersebut diduga meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai syarat untuk membantu penyelesaian perkara. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, para pihak hanya berhasil mengumpulkan Rp20 juta, yang kemudian ditransfer dalam dua tahap, masing-masing Rp10 juta pada 10 Juni 2026 dan Rp10 juta pada 11 Juni 2026.
Merasa telah dirugikan dan persoalan yang dijanjikan tidak kunjung terselesaikan, korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Halmahera Tengah.
Hingga berita ini diterbitkan, anggota DPRD berinisial SK belum memberikan keterangan atau tanggapan atas tuduhan tersebut. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.(Red)
Leave a comment