Home Daerah SEMAINDO Desak Komisi III DPR RI dan Mabes Polri Usut Dugaan Kejanggalan Penyidikan di Polres Halbar
DaerahHalbarHeadline

SEMAINDO Desak Komisi III DPR RI dan Mabes Polri Usut Dugaan Kejanggalan Penyidikan di Polres Halbar

Share
Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin
Share

Babacarita.com – Penanganan salah satu perkara oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Barat menjadi sorotan. Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, mendesak Komisi III DPR RI dan Mabes Polri, khususnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), segera turun tangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan.

Menurut Sahrir, sejumlah tahapan penanganan perkara tersebut dinilai menyisakan tanda tanya dan berpotensi mencederai prinsip profesionalisme penegakan hukum apabila tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Kami meminta Komisi III DPR RI dan Mabes Polri tidak tinggal diam. Jika benar terdapat dugaan penyimpangan prosedur dalam proses penyidikan, maka harus diusut secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus menjunjung tinggi asas keadilan serta tidak boleh mencederai hak-hak masyarakat,” tegas Sahrir.

Ia menjelaskan, berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri untuk diteliti. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai petunjuk yang diberikan kepada penyidik.

Berdasarkan informasi yang diterima SEMAINDO, hingga batas waktu yang ditentukan, penyidik diduga belum mampu melengkapi kekurangan sebagaimana petunjuk JPU. Kondisi itu disebut berujung pada diterbitkannya Surat P-20 oleh Kejaksaan karena tenggang waktu pengembalian berkas telah berakhir.

Atas kondisi tersebut, Sahrir mempertanyakan dasar hukum penahanan tersangka apabila benar Surat P-20 telah diterbitkan.

“Jika benar Surat P-20 diterbitkan karena penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk jaksa dalam batas waktu yang ditentukan, maka aparat penegak hukum wajib memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar hukum penahanan yang masih diberlakukan terhadap tersangka. Transparansi penting agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak warga negara,” ujarnya.

Tak hanya itu, SEMAINDO juga menyoroti dugaan keterlambatan penyampaian surat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, surat tersebut diterbitkan pada 1 Juni 2026, namun baru diterima pihak terkait pada 18 Juni 2026.

Menurut Sahrir, apabila informasi tersebut benar, keterlambatan itu harus dijelaskan secara resmi karena berpotensi memunculkan dugaan maladministrasi maupun pelanggaran prosedur administrasi dalam penanganan perkara.

SEMAINDO pun mendesak Komisi III DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait atas seluruh proses penyidikan yang tengah menjadi sorotan.

Selain itu, Mabes Polri melalui Divisi Propam diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap penyidik berinisial ARK apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik, penyimpangan prosedur, atau penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Yang kami tuntut adalah kepastian bahwa seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai KUHAP, Peraturan Kapolri, dan prinsip due process of law. Bila penyidik bekerja sesuai aturan, tentu harus dihormati. Namun jika ditemukan dugaan pelanggaran, maka wajib diperiksa secara profesional demi menjaga marwah institusi Polri dan kepercayaan publik,” tegasnya.Minggu (28/6/2026)

SEMAINDO menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Organisasi itu juga berharap Komisi III DPR RI, Mabes Polri, dan Divisi Propam segera mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk memastikan setiap proses penyidikan berlangsung berdasarkan hukum, menjunjung asas keadilan, serta bebas dari dugaan penyalahgunaan kewenangan.(Ace/Red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahNasional

DPP GPM Desak Jampidsus Kuntadi Sikat Kasus 22 IUP Maluku Utara, Nilai Kejati Jalan di Tempat

JAKARTA, Babacarita.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melontarkan...

DaerahHalbarHeadline

Kapolres Halbar Diduga Bungkam, Hindari Konfirmasi Soal Tantangan Sumpah Pocong Keluarga RMD

HALBAR, Babacarita.com - Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, diduga menghindari konfirmasi...

DaerahHalbarHeadline

Ketua Organda Halbar Dipolisikan, Diduga Intimidasi Dokter Hamil di IGD RSUD Jailolo

Jailolo,Babacarita.com - Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Jailolo yang seharusnya menjadi...