Home Daerah Diduga Gunakan Mangrove Ilegal untuk Proyek BWS, LMND Maluku Utara Desak Kejati Periksa PPK OP SDA I
DaerahHalbar

Diduga Gunakan Mangrove Ilegal untuk Proyek BWS, LMND Maluku Utara Desak Kejati Periksa PPK OP SDA I

Share
Sahrul N Manan
Share

Babacarita.com – Dugaan penggunaan kayu mangrove hasil penebangan ilegal untuk kepentingan proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara di Desa Togute Asal, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, memicu desakan keras dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara.

LMND menilai dugaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis pekerjaan proyek, melainkan indikasi serius pelanggaran hukum yang berpotensi menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan material hingga pelaksana proyek.

Ketua LMND Maluku Utara, Sahrul N. Manan, mengatakan informasi yang diterima organisasinya menunjukkan adanya dugaan pemanfaatan kayu mangrove yang diambil dari kawasan pesisir tanpa izin untuk digunakan dalam pekerjaan proyek pemerintah yang berada di bawah tanggung jawab BWS Maluku Utara.

“Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran administrasi. Ini menyangkut dugaan perusakan lingkungan dan pemanfaatan hasil hutan secara ilegal untuk kepentingan proyek yang dibiayai oleh uang negara,” tegas Sahrul.

Menurutnya, penggunaan material yang diduga berasal dari kawasan mangrove ilegal dalam proyek pemerintah merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian aparat penegak hukum. Terlebih, mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi karena memiliki fungsi strategis dalam menjaga wilayah pesisir dari abrasi, menjadi habitat berbagai biota laut, serta berperan penting dalam menyerap emisi karbon.

Sahrul menegaskan, apabila benar kayu yang digunakan berasal dari kawasan mangrove yang ditebang tanpa izin, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan. Ketika mangrove ditebang tanpa izin lalu dimanfaatkan untuk proyek pemerintah, maka ada persoalan serius yang harus dibongkar secara terang-benderang,” katanya.

LMND secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Kejati diminta tidak hanya menelusuri asal-usul material yang digunakan dalam proyek, tetapi juga memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan.

Selain itu, LMND mendesak dilakukan evaluasi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OP SDA) I BWS Maluku Utara yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.

“PPK tidak boleh lepas tangan. Harus dijelaskan secara terbuka dari mana material itu berasal dan bagaimana proses pengawasannya. Jika terbukti ada pembiaran atau kelalaian, maka harus ada pertanggungjawaban,” ujar Sahrul.

Ia menegaskan, proyek pemerintah seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan, bukan justru diduga menjadi ruang bagi penggunaan material yang berasal dari aktivitas ilegal.

“Kami meminta Kejati Maluku Utara mengusut kasus ini sampai tuntas. Jangan berhenti pada klarifikasi administratif. Jika ditemukan unsur pidana, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

LMND juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah yang berpotensi membuka ruang terjadinya eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Karena itu, organisasi tersebut mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap sumber material yang digunakan dalam berbagai proyek infrastruktur, terutama yang berada di kawasan pesisir dan hutan mangrove.

LMND memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Organisasi tersebut juga menuntut BWS Maluku Utara segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai asal-usul material yang digunakan dalam proyek di Desa Togute Asal.

“Jangan sampai uang rakyat dipakai untuk membiayai proyek yang materialnya berasal dari dugaan perusakan lingkungan. Jika negara serius melindungi mangrove, maka dugaan ini harus diusut tanpa kompromi dan tanpa tebang pilih,” pungkas Sahrul.(Ik/red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahNasional

DPP GPM Desak Jampidsus Kuntadi Sikat Kasus 22 IUP Maluku Utara, Nilai Kejati Jalan di Tempat

JAKARTA, Babacarita.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melontarkan...

DaerahHalbarHeadline

Kapolres Halbar Diduga Bungkam, Hindari Konfirmasi Soal Tantangan Sumpah Pocong Keluarga RMD

HALBAR, Babacarita.com - Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, diduga menghindari konfirmasi...

DaerahHalbarHeadline

Ketua Organda Halbar Dipolisikan, Diduga Intimidasi Dokter Hamil di IGD RSUD Jailolo

Jailolo,Babacarita.com - Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Jailolo yang seharusnya menjadi...