Babacarita.com – Isu penolakan terhadap keputusan penetapan Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) Kabupaten Halmahera Tengah yang belakangan beredar di sejumlah media dibantah oleh jajaran fasilitator program tersebut.
Fasilitator Kabupaten (Faskab) Monitoring dan Evaluasi Program TEKAD Halmahera Tengah, Iksan Basri, menegaskan bahwa informasi yang menyebut puluhan fasilitator menolak keputusan Kementerian Desa terkait hasil rekrutmen terbatas Korkab tidak sesuai fakta di lapangan.
Menurut Iksan, setelah muncul pemberitaan tersebut, pihaknya langsung melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada seluruh fasilitator melalui grup WhatsApp resmi Program TEKAD Halmahera Tengah. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun fasilitator yang mengaku menyampaikan pernyataan penolakan sebagaimana diberitakan.
“Kami telah melakukan identifikasi dan meminta klarifikasi kepada seluruh fasilitator. Tidak ada satu pun yang menyatakan penolakan terhadap hasil penetapan Korkab sebagaimana yang diberitakan. Apalagi mengatasnamakan Koordinator Wilayah maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk mendukung atau merekomendasikan fasilitator tertentu,” ujar Iksan.
Ia juga menegaskan bahwa selama ini pembinaan dan supervisi yang dilakukan Koordinator Wilayah (Korwil) dan TPK Program TEKAD di Halmahera Tengah berjalan profesional dan sesuai dengan petunjuk teknis program.
Penetapan Korkab sendiri tertuang dalam surat hasil rekrutmen terbatas yang ditandatangani Direktur Pengembangan Produk Unggulan Desa dan Daerah Tertinggal selaku Project Manager Program TEKAD. Surat tersebut telah disampaikan kepada seluruh fasilitator melalui grup komunikasi resmi dan mendapat respons positif.
“Sebagian besar fasilitator justru menyampaikan ucapan selamat kepada Ibu Rahmawati B. Bangsa yang ditetapkan sebagai Koordinator Kabupaten Program TEKAD Halmahera Tengah. Harapannya, amanah tersebut dapat dijalankan dengan baik untuk mendukung keberhasilan program di daerah,” katanya.Sabtu (20/6/2026)
Iksan menegaskan bahwa seluruh fasilitator menerima dan menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh pimpinan program di tingkat pusat. Menurutnya, hingga saat ini kondisi kerja dan kekompakan tim fasilitator tetap terjaga dengan baik.
“Saat ini seluruh fasilitator sedang melaksanakan tugas pendampingan di lapangan sesuai rencana tindak lanjut yang telah disepakati dalam rapat koordinasi akhir Mei lalu. Tidak ada gejolak sebagaimana yang digambarkan dalam pemberitaan tersebut,” ujarnya.
Pada akhir Juni 2026, seluruh fasilitator dijadwalkan mengikuti rapat evaluasi bersama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Program TEKAD Halmahera Tengah untuk membahas perkembangan implementasi program di seluruh lokasi sasaran.
Sementara itu, Penanggung Jawab Kegiatan (PPK) sekaligus unsur TPK Program TEKAD Halmahera Tengah, Amir Hasyim, menegaskan bahwa pihaknya menerima dan menghormati keputusan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Kementerian Desa, dalam menetapkan Koordinator Kabupaten Program TEKAD.
Menurut Amir, seluruh tahapan seleksi dan penilaian merupakan kewenangan kementerian dan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku hingga menetapkan Rahmawati B. Bangsa sebagai Korkab TEKAD Halmahera Tengah.
“Siapa pun yang ditetapkan sebagai koordinator merupakan hasil proses penilaian yang dilakukan kementerian. Yang terpenting adalah program berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat Halmahera Tengah,” tegas Amir.
Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang karena mencantumkan nama TPK seolah-olah terlibat dalam polemik penetapan Korkab.
“Berita harus berimbang dan berdasarkan fakta. TPK tidak pernah memberikan komentar yang menolak ataupun mempersoalkan keputusan yang telah ditetapkan kementerian,” katanya.
Di sisi lain, Koordinator Wilayah Program TEKAD Halmahera Tengah turut memberikan klarifikasi. Dalam keterangannya, ia membantah telah mengeluarkan rekomendasi kepada fasilitator tertentu dalam proses seleksi Korkab.
Menurutnya, pengumuman Korkab TEKAD Halmahera Tengah murni berdasarkan hasil wawancara rekrutmen terbatas calon Koordinator Kabupaten yang dilaksanakan pada 12 Mei 2026 dan menjadi kewenangan tim penilai di tingkat pusat.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, jajaran fasilitator, TPK, dan Korwil Program TEKAD Halmahera Tengah berharap tidak ada lagi informasi yang menyesatkan publik terkait penetapan Koordinator Kabupaten, serta mengajak seluruh pihak untuk fokus mendukung pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di daerah.(Redaksi)
Leave a comment