Home Daerah DPRD dan Pemkab Halmahera Tengah Sepakati Empat Ranperda Inisiatif Dewan, Satu Ditunda
DaerahHaltengHeadlinePolitik

DPRD dan Pemkab Halmahera Tengah Sepakati Empat Ranperda Inisiatif Dewan, Satu Ditunda

Share
oplus_0
Share

Weda,Babacarita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah bersama Pemerintah Daerah resmi menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Rabu.(17/6/2026) kemarin.

Kesepakatan tersebut menandai berakhirnya proses legislasi yang berlangsung panjang, dinamis, dan penuh pembahasan antara pihak legislatif dan eksekutif.

Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangaji. Dalam sambutannya, Pemerintah Daerah menyatakan menerima dan menyetujui empat Ranperda yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah, yakni
Ranperda tentang Larangan Praktik Prostitusi, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Ranperda tentang Penataan Sempadan Sungai dan Danau.

Pemerintah daerah menilai keempat regulasi tersebut akan menjadi instrumen hukum penting untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan di Halmahera Tengah.

Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah mengawal proses pembahasan hingga mencapai tahap persetujuan bersama.

“Perdebatan dan dinamika yang terjadi selama pembahasan bukanlah sekat pemisah, melainkan bentuk dialektika yang sehat dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, visioner, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Selain empat Ranperda yang disepakati, satu Ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat, belum ditetapkan menjadi Perda.

Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, regulasi tersebut diputuskan untuk ditangguhkan dan dialihkan pengaturannya melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Pemerintah daerah menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap hak inisiatif DPRD, melainkan langkah untuk memilih instrumen hukum yang dianggap lebih tepat dan efektif dalam implementasinya.

Pasca-persetujuan bersama, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti sejumlah tahapan administratif agar regulasi tersebut dapat diberlakukan.

Langkah pertama adalah menyampaikan empat Ranperda tersebut kepada Gubernur Maluku Utara sebagai wakil pemerintah pusat untuk menjalani proses fasilitasi dan registrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah daerah menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk segera menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.

Pemerintah juga menekankan pentingnya sosialisasi secara luas kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar substansi perda yang baru dapat dipahami dan dilaksanakan secara efektif.

Menutup sambutannya, pemerintah daerah mengajak DPRD untuk terus menjaga kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif guna mendorong percepatan pembangunan daerah.

“Sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Halmahera Tengah yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan,” demikian penegasan Bupati dalam rapat paripurna tersebut.(Red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHeadlineNasional

LMND Malut Desak KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jalan Waitina-Kou Rp11 Miliar, Soroti Dugaan Kelebihan Bayar Rp2,48 Miliar

JAKARTA,Babacarita.com - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara mendesak Komisi...

DaerahHalbarHeadline

Polda Malut Diuji! APOTIK Halbar Gelar Dialog Publik Soal Dugaan Kriminalisasi Demonstran RSUD Jailolo

Halbar,Babacarita.com - Aliansi Peduli Obatan dan Transparansi Kesehatan (APOTIK) Halmahera Barat akan...

DaerahNasional

DPP GPM Desak Jampidsus Kuntadi Sikat Kasus 22 IUP Maluku Utara, Nilai Kejati Jalan di Tempat

JAKARTA, Babacarita.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melontarkan...