Home Daerah Penanganan Kasus Diduga Mandek, LPP TIPIKOR Minta Kejagung Copot Kajari Halteng
DaerahHaltengHeadlineHumanioraNasionalPerkara

Penanganan Kasus Diduga Mandek, LPP TIPIKOR Minta Kejagung Copot Kajari Halteng

Share
Ketua DPD LPP Tipikor Halteng,Fandi Risky
Share

” Laporan Korupsi Mengendap, Kepercayaan Publik Terancam Runtuh”

Babacarita.com – Kesabaran publik terhadap lambannya penanganan laporan dugaan korupsi di Kabupaten Halmahera Tengah tampaknya mulai mencapai batas. Ketua DPD LPP TIPIKOR Halmahera Tengah, Fandi, secara terbuka mendesak Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Tengah.

Bahkan, Fandi meminta agar Kajari Halteng dicopot dari jabatannya apabila tidak mampu menunjukkan keseriusan dan progres nyata dalam menangani berbagai laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan sejak tahun 2025.

Menurut Fandi, hingga pertengahan tahun 2026, sejumlah laporan yang disampaikan oleh LPP TIPIKOR Halteng belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Kondisi tersebut dinilai semakin memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi di daerah.

“Kami mendesak Jaksa Agung RI dan Kepala Kejati Maluku Utara segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Jika Kajari Halmahera Tengah tidak mampu menunjukkan kinerja yang maksimal dan memberikan kepastian hukum atas laporan-laporan yang telah masuk, maka pencopotan adalah langkah yang patut dipertimbangkan,” tegas Fandi, Kamis (18/6/2026).

Fandi menilai lambannya penanganan berbagai laporan dugaan korupsi berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan setiap laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan. Minimnya transparansi justru membuka ruang spekulasi dan kecurigaan yang dapat merugikan citra institusi hukum itu sendiri.

“Kami mempertanyakan mengapa laporan-laporan yang sudah disampaikan sejak tahun lalu belum menunjukkan perkembangan yang terukur. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan menunggu tanpa kejelasan. Ketika proses hukum berjalan lambat dan tertutup, maka wajar jika muncul berbagai pertanyaan di ruang publik,” ujarnya.

Salah satu laporan yang menjadi perhatian LPP TIPIKOR Halteng, kata Fandi, berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang melibatkan sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah.

Meski demikian, hingga saat ini pihaknya mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan yang dapat disampaikan kepada publik.

Fandi menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia mengingatkan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, baik masyarakat biasa maupun pejabat pemerintahan.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kejaksaan harus membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Ketika laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kejelasan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin terkikis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fandi menilai bahwa Kejaksaan memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Transparansi, profesionalisme, dan keberanian dalam mengusut setiap dugaan korupsi menjadi ukuran utama keberhasilan institusi penegak hukum.

Karena itu, LPP TIPIKOR Halteng meminta Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengambil langkah konkret terhadap Kejari Halmahera Tengah apabila dalam waktu dekat tidak mampu menunjukkan perkembangan yang jelas dan terukur atas berbagai laporan yang telah masuk.

“Jangan biarkan laporan masyarakat hanya menjadi tumpukan berkas tanpa ujung. Penegakan hukum harus hadir sebagai jawaban atas harapan masyarakat, bukan menjadi sumber kekecewaan baru. Jika tidak ada perubahan yang nyata, maka evaluasi total hingga pergantian pimpinan Kejari Halteng menjadi langkah yang layak dipertimbangkan demi menjaga marwah institusi dan mengembalikan kepercayaan publik,” pungkas Fandi.(ik@/red)

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahNasional

DPP GPM Desak Jampidsus Kuntadi Sikat Kasus 22 IUP Maluku Utara, Nilai Kejati Jalan di Tempat

JAKARTA, Babacarita.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melontarkan...

DaerahHalbarHeadline

Kapolres Halbar Diduga Bungkam, Hindari Konfirmasi Soal Tantangan Sumpah Pocong Keluarga RMD

HALBAR, Babacarita.com - Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, diduga menghindari konfirmasi...

DaerahHalbarHeadline

Ketua Organda Halbar Dipolisikan, Diduga Intimidasi Dokter Hamil di IGD RSUD Jailolo

Jailolo,Babacarita.com - Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Jailolo yang seharusnya menjadi...