Home Daerah DPRD Halteng Desak Pemkab Cabut Izin SPBU PT Karya Weda Utama, Data Dinilai Tidak Sinkron
DaerahEkonomiHalteng

DPRD Halteng Desak Pemkab Cabut Izin SPBU PT Karya Weda Utama, Data Dinilai Tidak Sinkron

Share
RDP Organda bersama Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah
Share

Babacarita.com- Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Halmahera Tengah, Organda, dan pihak SPBU PT Karya Weda Utama dan SPBU PT.Potons Inti Jaya berlangsung panas. Sejumlah anggota DPRD secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah segera mencabut izin usaha SPBU tersebut karena dinilai bermasalah dalam penyampaian data operasional.

Anggota DPRD Halmahera Tengah dari Fraksi NasDem, Helmi Kasim, secara terbuka mendesak pemerintah daerah agar tidak lagi mentolerir dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak SPBU PT.Karya Weda Utama

Menurut Helmi, persoalan distribusi BBM dan laporan administrasi yang disampaikan pihak SPBU PT Karya Weda Utama dinilai tidak transparan dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya kalangan pengusaha angkutan.

“Kalau memang terbukti tidak tertib dan data yang disampaikan tidak sesuai, pemerintah daerah harus berani cabut izin usaha SPBU itu,” tegas Helmi dalam forum RDP.Senin (25/5/2026)

Desakan itu kemudian diperkuat oleh anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Ibrahim Leliyan. Ibrahim bahkan merekomendasikan agar izin operasional SPBU PT Karya Weda Utama dicabut sementara sampai seluruh persoalan diselesaikan.

Ia menilai terdapat ketidaksesuaian data yang dipaparkan pihak SPBU dengan data yang dimiliki bagian ESDA, sehingga memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola distribusi BBM.

“Data yang disampaikan pihak SPBU tidak sinkron dengan data di bagian ESDM. Ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut distribusi BBM untuk masyarakat,” ujar Ibrahim.

RDP tersebut juga diwarnai kritik tajam dari peserta rapat terhadap pelayanan dan mekanisme distribusi BBM yang dinilai selama ini memicu keresahan di kalangan sopir dan pelaku transportasi.

DPRD meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Sementara itu, pihak SPBU PT Karya Weda Utama belum memberikan penjelasan resmi terkait tuntutan pencabutan izin tersebut.(Red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHeadlineNasional

LMND Malut Desak KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jalan Waitina-Kou Rp11 Miliar, Soroti Dugaan Kelebihan Bayar Rp2,48 Miliar

JAKARTA,Babacarita.com - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara mendesak Komisi...

DaerahHalbarHeadline

Polda Malut Diuji! APOTIK Halbar Gelar Dialog Publik Soal Dugaan Kriminalisasi Demonstran RSUD Jailolo

Halbar,Babacarita.com - Aliansi Peduli Obatan dan Transparansi Kesehatan (APOTIK) Halmahera Barat akan...

DaerahNasional

DPP GPM Desak Jampidsus Kuntadi Sikat Kasus 22 IUP Maluku Utara, Nilai Kejati Jalan di Tempat

JAKARTA, Babacarita.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melontarkan...