Home Daerah GPM Seret PT MHM, PT ASM, PT Karya Wijaya dan PT Smart Marsindo ke Menteri Kehutanan, Desak Operasi Ditindak Tegas
DaerahHeadlineNasional

GPM Seret PT MHM, PT ASM, PT Karya Wijaya dan PT Smart Marsindo ke Menteri Kehutanan, Desak Operasi Ditindak Tegas

Share
Share

Babacarita.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) secara resmi mengadukan empat perusahaan pertambangan nikel di Maluku Utara kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia pada Selasa (14/7/2026). Keempat perusahaan tersebut yakni PT Mega Haltim Mineral (MHM), PT Anugrah Sukses Mining (ASM), PT Karya Wijaya, dan PT Smart Marsindo.

Laporan tersebut disampaikan GPM atas dugaan berbagai pelanggaran di sektor kehutanan dan pertambangan, termasuk aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan di luar wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sengketa perizinan, hingga dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan kawasan hutan dan pulau-pulau kecil.

Ketua DPP Bidang Organisasi Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Sartono Halek, melalui keterangan tertulis menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mengawal tata kelola sumber daya alam yang taat hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“GPM memandang bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” ujar Sartono.Rabu (15/7/2026)

Dalam laporannya, GPM menyoroti aktivitas PT Mega Haltim Mineral (MHM), perusahaan pemegang IUP berdasarkan SK Nomor 380.2/KPTS/MU/2016 yang memiliki wilayah izin usaha di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dengan luas konsesi mencapai 13.510 hektare.

Perusahaan yang direksi dan komisarisnya tercatat antara lain Chandra Lohisto, Husain Abdullah, He Xiaozhen, dan Wang Renhui itu diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan di luar wilayah PPKH yang dimiliki.

Temuan tersebut diperoleh melalui analisis geospasial yang dilakukan menggunakan aplikasi QGIS dengan metode overlay. Analisis tersebut memadukan citra satelit Google, data tutupan lahan Kementerian Kehutanan Tahun 2024, peta PPKH, serta peta kawasan hutan.

Hasil analisis kemudian dikonfirmasi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI serta diperkuat melalui pemeriksaan fisik secara uji petik di sejumlah lokasi tambang.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya bukaan lahan seluas 16,55 hektare pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di luar wilayah PPKH. Area tersebut diduga digunakan sebagai sarana dan prasarana penunjang aktivitas pertambangan.

Selain itu, GPM juga menyoroti insiden longsor yang terjadi di lokasi tambang PT MHM pada 16 Januari 2026 di Site Desa Ekor, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur. Dalam peristiwa tersebut, tiga pekerja PT Halmahera Transportasi Energi (HTE), yang merupakan subkontraktor PT MHM, dilaporkan tertimbun longsor dan hingga kini belum ditemukan.

GPM menilai aktivitas perusahaan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kehutanan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.

Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, sebagai tindak lanjut dari surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku ketua pelaksana Satuan tugas PKH, tarif denda administratif untuk komoditas nikel ditetapkan sebesar Rp6,502 miliar per hektare. Dengan luas dugaan pelanggaran mencapai 16,55 hektare, GPM memperkirakan potensi denda administratif yang dapat dikenakan mencapai Rp107.608.100.000 atau sekitar Rp107,6 miliar.

Menurut GPM, nilai tersebut sekaligus berpotensi menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila sanksi administratif diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan kedua yang dilaporkan adalah PT Anugrah Sukses Mining (ASM), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah.

GPM menduga perusahaan tersebut masih menjalankan aktivitas pertambangan meskipun status hukumnya disebut masih berada dalam sengketa. Selain itu, PT ASM juga diduga beroperasi tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui.

Padahal, berdasarkan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 78, setiap pemegang IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi wajib memiliki RKAB yang telah mendapat persetujuan pemerintah.

GPM menilai kondisi tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta menimbulkan dampak lingkungan. Perusahaan tersebut juga disebut telah dipasangi plang peringatan dan garis polisi oleh Satgas PKH karena diduga melakukan aktivitas ilegal.

Perusahaan berikutnya yang menjadi sorotan adalah PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Perusahaan ini diketahui memiliki konsesi awal seluas 500 hektare yang pada 2025 diperluas menjadi 1.145 hektare mencakup wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

Menurut GPM, PT Karya Wijaya masih terlibat konflik perizinan dengan PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN). Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga melakukan aktivitas yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 terkait Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Larangan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil, menurut GPM, dipertegas dalam Pasal 35 huruf K UU PWP3K serta diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.

Dalam laporannya, GPM juga menyebut Satgas PKH telah mendeteksi dugaan aktivitas ilegal PT Karya Wijaya di Pulau Gebe dengan nilai denda yang disebut mencapai Rp500 miliar.

Perusahaan keempat yang dilaporkan adalah PT Smart Marsindo yang juga beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Menurut GPM, perusahaan pemegang IUP tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki status Clear and Clean (CnC), yang selama ini dikenal sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara.

GPM menyebut perusahaan tersebut juga telah dipasangi plang oleh Satgas PKH. PT Smart Marsindo diketahui merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gebe dan dikaitkan dengan Anggota DPR RI Shanty Alda Nathalia.

Atas berbagai temuan tersebut, GPM mendesak Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah hukum maupun administratif terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.

Khusus terhadap PT Mega Haltim Mineral, GPM meminta pemerintah segera menghentikan aktivitas pertambangan sampai seluruh aspek legalitas dan penggunaan kawasan hutan dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bahan pertimbangan, GPM turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung dalam berkas aduan yang disampaikan kepada Menteri Kehutanan RI.

GPM mendesak Satgas PKH agar tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif semata, tetapi segera menindak tegas sejumlah perusahaan yang hingga kini belum membayar denda yang telah ditetapkan. Menurut GPM, ketidakpatuhan perusahaan dalam menyetorkan denda tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap keputusan negara yang harus segera ditindak dengan langkah hukum yang tegas dan terukur.

Selain kepada Kementerian Kehutanan, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kementerian ESDM, Satgas PKH, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.(Red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahNasional

DPP GPM Desak Jampidsus Kuntadi Sikat Kasus 22 IUP Maluku Utara, Nilai Kejati Jalan di Tempat

JAKARTA, Babacarita.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melontarkan...

DaerahHalbarHeadline

Kapolres Halbar Diduga Bungkam, Hindari Konfirmasi Soal Tantangan Sumpah Pocong Keluarga RMD

HALBAR, Babacarita.com - Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, diduga menghindari konfirmasi...

DaerahHalbarHeadline

Ketua Organda Halbar Dipolisikan, Diduga Intimidasi Dokter Hamil di IGD RSUD Jailolo

Jailolo,Babacarita.com - Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Jailolo yang seharusnya menjadi...