Home Daerah Buron Lima Bulan,Pelaku Curas Rp50 Juta Di Sagea Akhirnya Dibekuk Di seram Barat
DaerahHaltengHeadlinePerkara

Buron Lima Bulan,Pelaku Curas Rp50 Juta Di Sagea Akhirnya Dibekuk Di seram Barat

Share
Terduga Pelaku Curas yang diamankan Tim Resmob Cokaiba Polres Halmahera Tengah di Seram Barat
Share

Babacarita.com – Pelarian panjang seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggemparkan warga Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, akhirnya berakhir. Setelah hampir lima bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku berinisial ZM (28) berhasil diringkus Tim Resmob Cokaiba Satreskrim Polres Halmahera Tengah di Dusun Erang, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto melalui Kasi Humas Ipda Amir Mahmud, Rabu (10/6/2026), mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengejaran intensif yang dilakukan sejak pelaku melarikan diri usai melakukan aksi perampokan disertai kekerasan di Desa Sagea pada Januari 2026 lalu.

ZM diduga merupakan pelaku perampokan terhadap seorang pemilik toko pakaian sekaligus agen BRILink berinisial JH. Dalam aksi tersebut, pelaku diduga membawa kabur uang tunai sebesar Rp50 juta setelah lebih dahulu menyerang korban menggunakan parang saat korban sedang tertidur.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa itu bermula ketika pelaku mendatangi korban dan meminjam uang sebesar Rp2 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online. Setelah mengalami kekalahan, pelaku kembali meminjam uang hingga total pinjaman mencapai Rp4 juta.

Namun saat korban menolak memberikan pinjaman tambahan dan meminta agar utang yang telah dipinjam dikembalikan, pelaku diduga mulai merencanakan aksi kejahatannya.

Dengan alasan hendak mengambil uang di tempat kos, pelaku meninggalkan lokasi dan kembali beberapa saat kemudian sambil membawa sebilah parang yang kemudian disembunyikan di dalam toko milik korban.

Pelaku lalu berpura-pura menginap dan tidur bersama korban di dalam toko tersebut. Ketika korban terlelap, pelaku diduga mengambil uang tunai sebesar Rp50 juta yang disimpan di dalam kamar sebelum melancarkan serangan menggunakan parang.

Korban yang terbangun secara spontan melakukan perlawanan hingga membuat pelaku kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Meski demikian, pelaku berhasil melarikan diri sambil membawa uang puluhan juta rupiah milik korban.

Teriakan korban yang meminta pertolongan mengundang warga sekitar berdatangan ke lokasi kejadian. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Weda untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dideritanya.

Sejak saat itu, Satreskrim Polres Halmahera Tengah langsung melakukan pengejaran. Berbagai langkah hukum ditempuh, mulai dari penerbitan laporan polisi, surat perintah penyidikan, surat panggilan, hingga penetapan pelaku sebagai DPO.

Dalam proses pengejaran, polisi sempat memperoleh informasi bahwa pelaku bersembunyi di wilayah Arjasari, Bandung, Jawa Barat. Tim Resmob Cokaiba kemudian berkoordinasi dengan aparat setempat dan melakukan pencarian selama beberapa hari.

Namun pelaku kembali berpindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Informasi terbaru kemudian mengarah ke Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Tanpa membuang waktu, Tim Resmob Cokaiba bergerak menuju Ambon dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Seram Bagian Barat. Hasilnya, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.25 WIT, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Erang, Desa Luhu, Kecamatan Huamual.

Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian lintas provinsi yang dilakukan tersangka sejak awal tahun.

Saat ini pelaku masih diamankan di Polres Seram Bagian Barat sebelum dibawa ke Polres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ipda Amir Mahmud.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti bahwa pelarian sejauh apa pun tidak akan menghapus jejak kejahatan. Setelah berbulan-bulan berpindah dari satu daerah ke daerah lain untuk menghindari kejaran aparat, pelaku akhirnya berhasil dibekuk dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHaltengHeadlineHumanioraPolitik

Tanah Dikeruk, Uang Ditahan: DPRD Halteng Tuding Pemprov Malut ‘Menyandera’ Hak Rakyat Rp256 Miliar

Babacarita.com - Polemik Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan Pemerintah Provinsi...

DaerahHeadlinePolitikTernate

Golkar Murka! Kader DPRD Terseret Dugaan Manipulasi Ijazah, Ancam Pecat Jika Terbukti

Babacarita.com - Dugaan praktik manipulasi data akademik dan penerbitan ijazah yang diduga...

DaerahHeadlineTernate

Talud Kembali Jebol, LSM GIPERS Desak Ditreskrimsus Polda Malut Periksa PT Maestro Putra Timur

Babacarita.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Insan Pers (LSM GIPERS) Maluku Utara...

DaerahHeadline

DPD IMM Malut: Jangan Jadikan PPPK Korban Kegagalan Perencanaan Anggaran

Babacarita.com -Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara menyoroti...