Home Daerah Anggota DPRD Jadi Aktor Utama Mafia Ijazah IAI As-Siddiq Kieraha Ternate, GIPERS Malut: Golkar Palihara Kader Nakal
DaerahHeadlinePerkaraPolitikTernate

Anggota DPRD Jadi Aktor Utama Mafia Ijazah IAI As-Siddiq Kieraha Ternate, GIPERS Malut: Golkar Palihara Kader Nakal

Share
Ketua GIPERS Maluku Utara, Iskar Mansur
Share

Babacarita.com – Dugaan praktik manipulasi data akademik dan jual beli ijazah di Institut Agama Islam (IAI) As-Siddiq Kie Raha Ternate terus bergulir dan kini menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Ternate berinisial BM. Oknum legislator tersebut disebut-sebut sebagai sosok sentral yang diduga mengatur rekayasa data mahasiswa sekaligus memfasilitasi penerbitan dokumen kelulusan yang tidak melalui prosedur akademik sebagaimana mestinya.

Kasus yang mulai menjadi perhatian publik itu memantik reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Insan Pers (GIPERS) Maluku Utara. Ketua GIPERS, Iskar, menyoroti sikap diam Ketua DPD II Partai Golkar Kota Ternate, Fuad Alhadi, yang hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan kader partainya.

Menurut Iskar, bungkamnya pimpinan partai justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan kesan adanya upaya melindungi kader yang sedang diterpa persoalan serius.

“Kami menilai ada pembiaran yang dilakukan pimpinan partai. Ketua Golkar justru memilih diam padahal kasus ini sudah menjadi konsumsi publik. Jika partai tidak bersikap tegas, masyarakat bisa menilai ada upaya melindungi kader yang diduga terlibat dalam praktik yang merusak dunia pendidikan,” tegas Iskar, Selasa (9/6/2026).

GIPERS menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan BM tidak hanya berhadapan dengan hukum pidana, tetapi juga berpotensi melanggar aturan internal Partai Golkar.

Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar Tahun 2019 disebutkan bahwa setiap kader wajib menjaga nama baik partai, mematuhi hukum negara, dan dilarang melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan organisasi.

Selain itu, Peraturan Organisasi Nomor 15 Tahun 2017 mengatur bahwa kader yang terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen, penipuan, atau tindak pidana lainnya dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemecatan permanen dari keanggotaan partai.

GIPERS juga mengingatkan bahwa pimpinan partai memiliki kewajiban moral dan organisatoris untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan kadernya.

Dugaan manipulasi data akademik dan penerbitan ijazah yang tidak sah merupakan persoalan serius karena menyangkut integritas sistem pendidikan nasional.

Sejumlah regulasi yang berpotensi menjadi dasar penegakan hukum antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan data elektronik.

Apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, hingga transaksi keuangan dalam penerbitan ijazah, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.

Tak hanya itu, status BM sebagai anggota DPRD juga menjadi sorotan. Jika nantinya terbukti melakukan tindak pidana berat yang telah berkekuatan hukum tetap, konsekuensi politik berupa pemberhentian dari jabatan legislatif juga dapat diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

GIPERS mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada satu atau dua nama, melainkan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan praktik jual beli ijazah tersebut.

Menurut Iskar, kasus ini harus dibongkar hingga ke akar-akarnya karena menyangkut kredibilitas lembaga pendidikan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Anggota dewan seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru diduga merusak sistem pendidikan. Jika benar ada praktik manipulasi data dan jual beli ijazah, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan ataupun kepentingan politik,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk LSM LIRA, juga mendesak aparat kepolisian untuk segera memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut, mulai dari oknum legislator, pihak kampus, hingga para perantara yang diduga menjadi penghubung dalam proses penerbitan ijazah bermasalah.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Ternate, Fuad Alhadi, belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan publik maupun tudingan adanya pembiaran terhadap kader yang tengah menjadi sorotan tersebut.(Tim)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHeadlinePolitikTernate

Golkar Murka! Kader DPRD Terseret Dugaan Manipulasi Ijazah, Ancam Pecat Jika Terbukti

Babacarita.com - Dugaan praktik manipulasi data akademik dan penerbitan ijazah yang diduga...

DaerahHeadlineTernate

Talud Kembali Jebol, LSM GIPERS Desak Ditreskrimsus Polda Malut Periksa PT Maestro Putra Timur

Babacarita.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Insan Pers (LSM GIPERS) Maluku Utara...

DaerahHeadline

DPD IMM Malut: Jangan Jadikan PPPK Korban Kegagalan Perencanaan Anggaran

Babacarita.com -Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara menyoroti...

DaerahHalselHeadline

GMNI Halsel Warning Pemda: Kenaikan BBM Jangan Jadikan Rakyat Korban, Pemerintah Harus Bergerak Bukan Sekadar Menonton 

Babacarita.com - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi kembali memicu kekhawatiran...