Home Daerah Diduga Rugikan Lingkungan Rp 2,2 Triliun, DPP IMM Desak Usut Tuntas Aktivitas PT HSM: Negara Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi 
DaerahHaltengHeadlineNasional

Diduga Rugikan Lingkungan Rp 2,2 Triliun, DPP IMM Desak Usut Tuntas Aktivitas PT HSM: Negara Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi 

Share
Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur
Share

Babacarita.com –  Dugaan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,2 triliun yang menyeret PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) menuai sorotan keras dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM). Organisasi mahasiswa tersebut menilai persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan kejahatan lingkungan yang harus diusut secara serius dan transparan.

Sorotan DPP IMM menguat setelah beredar informasi mengenai dugaan kerugian lingkungan bernilai fantastis akibat aktivitas pertambangan yang diduga berdampak pada kawasan hutan dan ekosistem di wilayah operasional perusahaan. Jika temuan tersebut terbukti melalui audit dan investigasi resmi, maka kerusakan yang terjadi dinilai telah mengancam keberlanjutan lingkungan hidup dan masa depan masyarakat di sekitar kawasan tambang.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap dugaan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang sangat besar tersebut.

“Ketika muncul dugaan kerugian lingkungan hingga Rp 2,2 triliun, negara tidak boleh diam. Ini bukan sekadar soal investasi atau keuntungan ekonomi, tetapi menyangkut keselamatan ekologi, keberlangsungan hidup masyarakat, dan masa depan bangsa. Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada rakyat kecil tetapi melemah ketika berhadapan dengan korporasi besar,” tegas Usman.

Menurutnya, setiap dugaan kerusakan lingkungan yang berdampak luas harus ditindaklanjuti melalui audit investigatif independen, penegakan hukum yang tegas, serta keterbukaan informasi kepada publik. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap persoalan lingkungan hanya akan memperparah krisis ekologis dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara.

DPP IMM menilai publik berhak mengetahui fakta sebenarnya terkait dugaan kerusakan lingkungan tersebut. Transparansi menjadi kunci agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan spekulasi maupun kecurigaan di tengah masyarakat.

“Jika dugaan kerusakan lingkungan dan kerugian negara dalam nilai yang sangat besar ini tidak diusut secara serius, maka akan muncul pertanyaan besar tentang keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan,” lanjutnya.

Atas dasar itu, DPP IMM mendesak Kementerian Lingkungan Hidup,Gakkum LH,Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PT HSM. Hasil pemeriksaan tersebut juga diminta diumumkan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian dan kejelasan informasi.

DPP IMM menegaskan bahwa lingkungan hidup bukan aset yang dapat dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Negara, kata mereka, harus menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Lingkungan hidup bukan warisan yang bisa dihabiskan demi kepentingan segelintir pihak. Jika dugaan kerusakan ini benar terjadi, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi. Negara harus hadir sebagai pelindung rakyat dan lingkungan, bukan menjadi tameng bagi kepentingan korporasi,” tutup Usman Mansur.

Kasus dugaan kerugian lingkungan senilai Rp 2,2 triliun ini kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan. Publik menanti langkah konkret aparat untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum ketika berhadapan dengan dugaan perusakan ekologi yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam.(Red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHalteng

Cakades Terpilih Diduga Langgar Aturan,LPP Tipikor Desak DPRD Halteng Panggil dan Periksa Pihak Terkait 

Babacarita.com – Polemik dugaan keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih Desa Fidi...

HaltengHeadline

Kasat Intelkam Akui Hanya Terbitkan Izin Keramaian, Miras Bebas Beredar di THM Weda

Babacarita.com – Komitmen pemberantasan penyakit masyarakat yang selama ini digaungkan aparat kepolisian...

DaerahHeadlineTernate

Kuliah Sekejap,Jadi Sarjana Instan? Dugaan Mafia Ijazah Menggurita di IAI As-Siddiq

Oknum Anggota DPRD Jadi Aktor Jual Beli Ijazah di Kampus  Institut Agama...

DaerahHalteng

Miliaran Rupiah Drainase Digelontorkan, Kota Weda Tetap Banjir: Ke Mana Efektivitas Proyek APBD 2025

Babacarita.com – Jejak digital pengadaan pemerintah membuka fakta menarik sekaligus memunculkan pertanyaan...