Home Daerah Anmaning Kedua Dilayangkan, PN Ternate Ultimatum Nurhamdani Kosongkan Lahan Sengketa
DaerahPerkaraTernate

Anmaning Kedua Dilayangkan, PN Ternate Ultimatum Nurhamdani Kosongkan Lahan Sengketa

Share
Share

Babacarita.com – Pengadilan Negeri Ternate kembali melayangkan teguran keras kepada Termohon Eksekusi, Nurhamdani Sulaitombi. Dalam sidang Anmaning kedua yang digelar Rabu (20/5/2026), pengadilan memberikan ultimatum terakhir agar objek sengketa segera dikosongkan secara sukarela sebelum eksekusi paksa dilakukan.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Ternate itu dimulai pukul 10.00 WIT. Agenda tersebut merupakan lanjutan dari proses eksekusi perkara perdata antara Muhammad Utokoi selaku Pemohon Eksekusi melawan Nurhamdani Sulaitombi dkk, yang kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Dalam dokumen Anmaning kedua, PN Ternate menegaskan bahwa peringatan ini merupakan tindak lanjut dari panggilan Anmaning pertama yang sebelumnya telah disampaikan pada Rabu (13/5/2026) melalui kuasa hukum pemohon, Yadi Utokoy, S.H., M.H.

Perkara sengketa lahan tersebut telah melewati seluruh tahapan peradilan dan seluruh putusan memenangkan pihak pemohon. Mulai dari Putusan PN Ternate Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Tte, yang kemudian diperkuat lewat Putusan Banding PT Ternate Nomor 38/PDT/2024/PT TTE, hingga akhirnya dinyatakan inkrah melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2495 K/PDT/2025.

Berdasarkan hukum acara perdata, Ketua PN Ternate memberikan tenggat waktu selama delapan hari kepada pihak termohon untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.

Namun, apabila hingga Kamis (28/5/2026) Nurhamdani Sulaitombi dkk tetap mengabaikan teguran tersebut, maka PN Ternate memastikan akan mengambil langkah tegas berupa eksekusi riil di lapangan disertai sita jaminan terhadap objek sengketa.(Mat/red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHalteng

Polres Halmahera Tengah Amankan Ratusan Miras di Kawasan Tambang

Weda,Babacarita.com - Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah...

DaerahHaltengHeadline

‎35,07 Gram Sabu Disita di Kawasan IWIP, Tiga Karyawan Swasta Diamankan Polisi ‎

Weda,Babacarita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah mengungkap dugaan tindak pidana...

DaerahHeadlineTernate

Abdul Hamid Payapo, berhasil menunjukan komitmen menuntaskan longsoran ngade lebih cepat dari jadwal PHO

TERNATE,Babacarita.com - Penanganan longsoran di kawasan Ngade, Kota Ternate, akhirnya rampung lebih cepat...

DaerahHalbarHeadline

DPRD Halbar Kecam Penertiban Sepihak DKP Malut, Rompong Nelayan Dipotong Tanpa Kejelasan

HALBAR,Babacarita.com - Kebijakan penertiban sarana penangkapan ikan milik nelayan kecil di sejumlah...