Babacarita.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap realisasi anggaran Belanja Honorarium Rohaniawan pada Bagian Kesra Setda Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp4,85 miliar menjadi perhatian serius DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Temuan tersebut dinilai mencerminkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan keuangan daerah.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administratif atau kesalahan nomenklatur semata. Menurutnya, penggunaan pos anggaran yang tidak sesuai peruntukan menunjukkan adanya kelemahan dalam proses perencanaan dan pengendalian anggaran di lingkungan pemerintah daerah.
“Ketika ada temuan miliaran rupiah terkait ketidaksesuaian penggunaan anggaran, tentu publik akan mempertanyakan kualitas pengawasan internal pemerintah daerah. Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Usman dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, anggaran insentif bagi pemuka agama seharusnya direalisasikan melalui mekanisme belanja yang sesuai dengan ketentuan penganggaran. Namun dalam pelaksanaannya, anggaran tersebut dimasukkan ke dalam pos belanja jasa kantor melalui honorarium rohaniawan.
Usman menilai, proses penganggaran semestinya dilakukan secara lebih cermat oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk pihak Sekretariat Daerah sebagai unsur yang memiliki peran penting dalam pengawasan administrasi keuangan.
Ia menegaskan bahwa evaluasi perlu dilakukan untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi pada pengelolaan APBD di masa mendatang.
“Kalau sejak awal proses perencanaan dan verifikasi dilakukan secara teliti, seharusnya persoalan seperti ini bisa dicegah. Karena itu perlu ada evaluasi terhadap sistem kontrol internal pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, DPP IMM juga meminta aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut secara objektif dan transparan. Menurut Usman, penggunaan anggaran publik harus selalu disertai akuntabilitas yang jelas agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tidore melalui Bagian Kesra menjelaskan bahwa temuan tersebut terjadi akibat keterbatasan nomenklatur pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga penganggaran dilakukan melalui pos honorarium rohaniawan.
Meski demikian, DPP IMM menilai penjelasan tersebut tidak boleh menghentikan proses evaluasi terhadap penggunaan anggaran yang menjadi temuan BPK.
“Penjelasan administratif tetap perlu diuji dan dievaluasi secara menyeluruh. Yang terpenting adalah memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tutup Usman.

Leave a comment