Babacarita.com – Aliansi Peduli Pembangunan Maluku Utara-Jakarta hari ini meledakkan bom politik dan hukum dengan menuntut penegakan hukum total terhadap dugaan korupsi, penyuapan, dan mafia tanah yang mengotori proyek pembangunan Vila Lago Montana Resort and Restaurant di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan. Bukan sekadar pelanggaran administratif ini adalah penghianatan konstitusi, perampasan ruang publik, dan penyalahgunaan kekuasaan sistematis oleh oknum pejabat dan pengusaha nakal.
Pembangunan vila mewah di kawasan sempadan Danau Laguna yang secara jelas dikategorikan sebagai kawasan lindung dalam Perda Kota Ternate No. 2/2012 tentang RTRW 2012–2032, bukan hanya melanggar UU Tata Ruang (UU No. 26/2007) dan UU Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009), tapi juga menginjak-injak Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakratan rakyat.”
“Ini bukan soal izin bangunan biasa. Ini soal siapa yang menguasai tanah rakyat, siapa yang menjual lingkungan hidup demi keuntungan pribadi, dan siapa yang diam-diam melindungi para perampok sumber daya alam,” tegas Koordinator Lapangan Aliansi, R.J Wahid, dalam siaran persnya yang bernada ancaman moral dan politik.Sabtu (9/5/2026)
Aliansi menuduh adanya jaringan mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum aparatur pemerintah untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas tanah yang seharusnya tidak boleh dimiliki secara privat apalagi dibangun menjadi resort eksklusif. Proses penerbitan dokumen tersebut diduga kuat melibatkan penyuapan, pemalsuan data, dan rekayasa administrasi semua itu masuk kategori tindak pidana korupsi menurut UU No. 20/2001.
“Kalau SHM bisa diterbitkan di kawasan lindung, maka seluruh sistem agraria kita sudah bobrok. Kalau PBG bisa keluar tanpa audit lingkungan, maka tata kelola pemerintahan baik hanyalah slogan kosong,” ujar R.J Wahid.
Aliansi juga mengecam kelemahan implementasi kebijakan daerah. Perda Kota Ternate sendiri sudah jelas-jelas melarang pemanfaatan kawasan sempadan danau untuk kepentingan komersial. Tapi nyatanya? Vila Lago Montana berdiri megah, seolah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, bukan bagi pemilik modal dan kroni pejabat.
“Negara gagal menjalankan fungsinya. Aparat penegak hukum tidur. BPN RI diam. KPK belum bergerak. Kami tidak akan diam. Kami akan datang ke Jakarta, bawa massa, bawa bukti, bawa tuntutan dan kami tidak akan pulang sampai ada hasil nyata,” ancam R.J Wahid.
Selain itu Aliansi Peduli Pembangunan Maluku Utara-Jakarta Desak KPK segara masuk lakukan penyelidikan dan penyidikan komprehensif terhadap dugaan penyuapan dalam proses pengurusan PBG Vila Lago Montana. Jangan tunggu laporan resmi buka kasus sekarang.
Selain itu juga mereka juga mendesak BPN RI harus audit dan batalkan SHM,” Evaluasi ulang seluruh sertifikat hak milik yang diterbitkan di kawasan lindung. Jika terbukti ilegal batalkan segera! Tidak ada toleransi untuk tanah rampasan.”.
Mereka juga minta aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan mengarah pada praktik korupsi dan mafia tanah “Siapa pun dia pejabat, pegawai, atau pengusaha jika terlibat dalam praktik korupsi dan mafia tanah, harus dijerat pasal-pasal berat. Tidak ada ampun”.
“Penegakan hukum yang konsisten adalah prasyarat utama menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan keberlanjutan lingkungan. Tanpa itu, norma hukum hanya akan menjadi dokumen formal tanpa daya ikat di lapangan.”
Aliansi Peduli Pembangunan Maluku Utara menegaskan, ini bukan aksi protes biasa. Ini adalah ultimatum moral dan politik kepada negara. Jika KPK, BPN, dan aparat penegak hukum terus bersikap pasif, maka Aliansi siap menggelar aksi besar-besaran di Jakarta membawa ribuan suara dari Maluku Utara, Jakarta, dan seluruh Indonesia yang muak dengan korupsi dan perampasan ruang publik.
“Kami tidak takut. Kami tidak lelah. Kami tidak akan berhenti sampai Vila Lago Montana dibongkar, para pelaku dihukum, dan Danau Laguna diselamatkan.”pungkas Mereka.

Leave a comment