Babacarita.com – Sikap tertutup terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek panas bumi di Idamdehe, Kabupaten Halmahera Barat, menuai kritik keras dari SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta. Ketua SEMAINDO, Sahrir Jamsin
, menilai langkah PT Geodipa Energi mencerminkan defisit transparansi yang serius dalam tata kelola lingkungan.
Menurut Sahrir, keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang akuntabel. Ia menegaskan bahwa AMDAL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen kunci dalam menentukan kelayakan sebuah proyek pembangunan.
“Ketika dokumen AMDAL tidak dibuka ke publik, terjadi asimetri informasi antara korporasi dan masyarakat terdampak. Ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan partisipasi publik dalam rezim hukum lingkungan,” tegasnya di Jakarta.
Proyek panas bumi yang berlokasi di Idamdehe, Halmahera Barat, disebut SEMAINDO tidak bisa dilepaskan dari risiko sosial-ekologis. Meski kerap diklaim sebagai bagian dari transisi energi bersih, proyek tersebut tetap harus tunduk pada prinsip pembangunan berkelanjutan yang menjamin keadilan ekologis dan perlindungan masyarakat lokal.
Dalam analisisnya, Sahrir menggunakan pendekatan Political Ecology untuk menjelaskan adanya relasi kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat yang berpotensi meminggirkan warga lokal. Ia menilai ketertutupan AMDAL memperkuat indikasi eksklusi partisipatif, yang bertentangan dengan prinsip Free, Prior, and Informed Consent.
Lebih jauh, SEMAINDO menyoroti posisi PT Geodipa Energi sebagai entitas yang terafiliasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam konteks ini, perusahaan seharusnya menjadi contoh dalam praktik transparansi dan akuntabilitas, bukan justru menutup akses informasi publik.
“BUMN tidak hanya mengejar profit, tetapi juga memikul tanggung jawab sosial. Energi bersih tidak boleh dihasilkan dari proses yang mengabaikan transparansi dan keadilan sosial,” ujar Sahrir.
SEMAINDO Halbar DKI Jakarta menegaskan akan mengambil langkah lanjutan dengan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat. Aksi tersebut bertujuan mendesak keterbukaan penuh dokumen AMDAL sebagai bagian dari kontrol masyarakat sipil terhadap proyek yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan kehidupan warga di Halmahera Barat.
Desakan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa legitimasi sosial proyek energi termasuk energi bersih tidak hanya ditentukan oleh tujuan akhirnya, tetapi juga oleh proses yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan.

Leave a comment