Home Daerah Ketua GMNI Malut, Alfons Gisisi Sindir PT NICO: Korporasi Jangan Buta Hukum, Kritik Harga Kelapa Bukan Tindak Pidana!
DaerahHalutTernate

Ketua GMNI Malut, Alfons Gisisi Sindir PT NICO: Korporasi Jangan Buta Hukum, Kritik Harga Kelapa Bukan Tindak Pidana!

Share
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Alfonsius Gisisi/dok Pribadi
Share

TERNATE,Babacarita.com – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara angkat bicara mengenai langkah hukum yang diambil oleh manajemen PT Natural Indococonut Organik (NICO). Melalui General Manager-nya, Rita Susetio, perusahaan pengolahan kelapa tersebut melaporkan DM (Presiden Pemuda Halmahera Utara) ke Polres Halut atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoax) hanya karena postingan pertanyaan di grup WhatsApp.

Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Alfons Gisisi, menilai langkah hukum yang ditempuh oleh PT NICO merupakan bukti nyata bahwa manajemen korporasi tersebut tidak paham hukum dan buta terhadap perkembangan konstitusi di Indonesia. Alfons menyayangkan sikap perusahaan yang memilih menggunakan instrumen kepolisian untuk membungkam suara kritis masyarakat adat dan elemen pemuda di Halmahera Utara.

“Sangat menggelikan melihat sebuah korporasi besar sekelas PT NICO tetapi manajemennya abai dan tidak paham aturan hukum pidana mendasar. Ruang diskusi grup WhatsApp yang membahas disparitas harga kelapa dan tata niaga komoditas daerah itu dilindungi konstitusi. Tindakan melaporkan Bung DM (Presiden Pemuda Halut) ke polisi justru mempermalukan nama baik perusahaan itu sendiri karena menunjukkan arogansi kekuasaan yang anti-kritik,” tegas Alfons Gisisi dalam keterangan tertulisnya di Ternate, Kamis (24/09/2026).

Alfons membeberkan sejumlah alasan yuridis mengapa klaim hukum PT NICO yang menuduh DM melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan hoaks adalah argumen yang rontok demi hukum, 1. Buta Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi: Alfons mengingatkan PT NICO bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan Nomor 78/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang korporasi, badan hukum, institusi, atau lembaga melaporkan masyarakat atas delik pencemaran nama baik. “Pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE murni hanya hak manusia perorangan (natuurlijke persoon) karena korporasi tidak memiliki rasa malu atau kehormatan biologis. Jika PT NICO melapor atas nama perusahaan, laporan itu sudah cacat formil sejak awal,” kata Alfons.

2. Gagal Paham Unsur Hoaks UU ITE Terkait tuduhan hoaks karena mempertanyakan harga kelapa, Alfons menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024 mewajibkan adanya unsur ‘kerugian materiel bagi konsumen akhir’. “Bung DM melempar pertanyaan diskusi mengenai perbandingan harga beli kelapa PT NICO di Sulut dan di Halut yang merugikan petani lokal. Di mana letak penipuan konsumennya? Kalimat tanya bukan pemberitahuan bohong, melainkan bentuk kontrol publik terhadap keadilan ekonomi masyarakat petani,” lanjutnya.
Lebih lanjut, GMNI Maluku Utara menilai tuntutan para petani kelapa di Halmahera Utara agar harga beli dinaikkan menjadi Rp3.000 per buah adalah isu hajat hidup orang banyak yang wajib dikawal. Langkah DM mempertanyakan operasional dan kebijakan harga beli PT NICO merupakan hak yang dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945.

“Jika PT NICO mengeklaim tidak pernah membeli kelapa dari Sulawesi Utara, cara meresponsnya adalah dengan memberikan data klarifikasi atau menggunakan hak jawab di ruang diskusi tersebut, bukan dengan melaporkan warga ke polisi. Hukum pidana bukan alat untuk menakut-nakuti pemuda yang berjuang demi nasib petani kelapa,” tambah Alfons.

Di akhir keterangannya, Alfons Gisisi meminta Polres Halmahera Utara untuk bersikap profesional, objektif, dan tidak menjadi instrumen penindas bagi korporasi yang alergi terhadap pengawasan publik.

“Kami mendesak Polres Halut segera menghentikan penyelidikan ini. GMNI Maluku Utara bersama seluruh elemen gerakan pemuda dan kaum tani di Malut siap berdiri membentengi Bung DM. Jangan coba-coba mengkriminalisasi suara kritis anak muda Maluku Utara,” pungkas Alfons.(*)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHalsel

Eco Bhinneka dan Pemuda Sabatang Bergerak, Penghijauan Menyasar Sekolah hingga Ruang Publik

Halsel, Babacarita.com - Kepedulian terhadap lingkungan tidak cukup berhenti pada seruan dan...

Daerah

Dari Makayoa untuk Indonesia, Sandiaga Uno Dorong Peran Nyata IKB Makayoa Bersatu

JAKARTA, Babacarita.com. - Festival Kuliner dan Seni Budaya Makeang Kayoa resmi diluncurkan...

DaerahHaltengHeadline

‎Hilang Hampir Tiga Pekan, Karyawan IWIP Ditemukan Membusuk di Kebun Sagu ‎

Halteng, Babacarita.com - Setelah hampir tiga pekan dilaporkan hilang, La Rano (33),...

DaerahHaltengHeadline

Tiga Warga Nyaris Dibunuh OTK Bersenjata Busur di Kebun SKE ‎

Halteng, Babacarita.com - Tiga warga yang sedang berkebun di kawasan SKE, Dusun...