JAKARTA-,Babacarita.com – Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk.
SKAK menilai, operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
Koordinator Lapangan (Koorlap) SKAK, M. Reza A. Syadik, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada penetapan delapan tersangka. Menurutnya, setiap petunjuk yang muncul dalam proses penyidikan harus ditindaklanjuti secara serius, termasuk informasi mengenai empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Keempat nama tersebut, yakni Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, dinilai perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan apakah terdapat hubungan, komunikasi, maupun keterkaitan kewenangan dengan Menteri ATR/BPN dalam perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
“Fokus kami jelas, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada delapan tersangka. KPK harus menelusuri secara mendalam peran empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Apakah ada keterkaitan dengan menteri, atau tidak? Semua harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Reza.
SKAK menilai, besarnya nilai dugaan gratifikasi yang mencapai Rp106,3 miliar menjadi persoalan serius yang membutuhkan pengusutan secara menyeluruh. Bagi SKAK, penyidikan tidak cukup hanya menyasar pelaku yang diduga terlibat secara langsung, tetapi juga harus mengungkap kemungkinan adanya pola penyalahgunaan kewenangan, relasi kekuasaan, maupun pihak lain yang diduga berperan dalam memuluskan pengurusan HGB tersebut.
Menurut Reza, posisi Menteri ATR/BPN sebagai pemegang otoritas tertinggi di kementerian tersebut membuat aspek kewenangan dan mekanisme pengawasan internal perlu menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Namun, SKAK menegaskan bahwa setiap dugaan keterlibatan harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan semata-mata didasarkan pada kedekatan personal atau jabatan.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh mereka yang berada di lapisan bawah, sementara kemungkinan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan lebih besar tidak pernah ditelusuri. KPK harus bekerja secara independen, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.Kamis (24/9/2026)
SKAK juga menyerukan dukungan publik, mulai dari kalangan aktivis, pemuda, mahasiswa hingga masyarakat luas, agar KPK tetap konsisten mengembangkan perkara tersebut. Organisasi ini menilai, keberanian mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai korupsi yang diduga berlangsung melalui penyalahgunaan kewenangan.
Di sisi lain, SKAK turut mendesak Presiden RI Prabowo Subianto mengevaluasi posisi Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/BPN. Bahkan, SKAK meminta agar Nusron dicopot dari jabatannya sebagai bentuk evaluasi terhadap pengawasan dan tata kelola di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Desakan tersebut, menurut SKAK, didasarkan pada munculnya perkara yang menyeret sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN. Meski demikian, desakan evaluasi jabatan tersebut merupakan sikap politik organisasi dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana yang sedang disidik KPK.
“Rakyat menaruh harapan besar kepada KPK sejak OTT 14 September 2026. Jangan biarkan perkara ini berhenti pada nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup Reza.
SKAK menegaskan, pengusutan perkara ini harus menjadi momentum untuk membongkar dugaan praktik korupsi dalam pelayanan pertanahan secara menyeluruh, sekaligus memastikan bahwa jabatan dan kedekatan dengan kekuasaan tidak menjadi penghalang bagi tegaknya hukum.(*)
Leave a comment