Weda,Babacarita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Lipe Perusahaan PT IWIP, Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (8/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu. Ketiganya masing-masing berinisial ASH (37), JPS (34), dan S (33), yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.
Dari tangan para terduga, petugas mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 35,07 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas dua bungkus plastik bening berukuran besar dengan berat 33,23 gram dan dua bungkus plastik bening kecil seberat 1,84 gram.
Polisi juga menyita tiga unit telepon seluler, satu alat hisap bong yang terbuat dari botol minuman, satu botol kaca kecil, serta dua lembar aluminium foil bekas bungkus rokok.
Hal Tersebut dibenarkan Kasie Humas Polres Halmahera Tengah,Ipda Amir Mahmud ketiak dikonfirmasi ” iya, benar ada pengungkapan kasus narkotika” teras Kasie Humas.Rabu (9/9/2026).
Dia mengatakan Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 12.00 WIT. Kanit I Satresnarkoba Polres Halteng, AIPDA R. Dodi Arief Kharie, S.H., menerima informasi dari personel Harkamtibmas, Brigpol Mulyadi Kubangun, S.H., yang saat itu melaksanakan pengamanan di kawasan PT IWIP.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa personel Harkamtibmas bersama pihak Security PT IWIP telah mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halteng bergerak menuju Kantor Investigasi PT IWIP. Sekitar pukul 12.30 WIT, petugas tiba di lokasi dan langsung berkoordinasi dengan pihak Security serta personel Harkamtibmas.
Di lokasi, polisi menemukan tiga orang yang telah diamankan berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan administrasi sebagai karyawan PT IWIP serta pemeriksaan kesehatan berupa tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif mengandung AMP/MET.jelas Ipda Amir.
Setelah proses pemeriksaan di lokasi selesai, sekitar pukul 23.00 WIT, ketiga terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
” Meraka bertiga digiring ke Mapolres untuk menjalani proses administrasi penyidikan” pintanya.
Sementara itu, Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Fiat.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda dan para pekerja di wilayah Halmahera Tengah, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” imbaunya.
Ketiga terduga dan barang bukti kini diamankan di Polres Halmahera Tengah. Polisi masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana narkotika tersebut.pungkas AKBP Fiat Dedewanto. (Red/tim)
Leave a comment