Babacarita.com – Ketua Umum Forum Rakyat Nusantara (FORNUSA), Rusdi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas, profesional, dan independen dalam mengusut dugaan suap terkait pelepasan kawasan hutan produksi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Rusdi menegaskan, KPK tidak boleh ragu memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya dianggap diperlukan dalam proses penyidikan. Menurutnya, setiap pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam suatu perkara wajib memberikan keterangan demi kepentingan penegakan hukum.
Desakan tersebut muncul menyusul adanya pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan usulan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan agar dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Rusdi menilai fakta adanya pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang layak didalami penyidik KPK guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
“KPK tidak boleh ragu, apalagi takut memeriksa siapa pun. Negara ini adalah negara hukum. Jika memang ada pihak yang mengetahui atau memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diusut, maka sudah sepatutnya dimintai keterangan. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Rusdi.
Ia menambahkan, kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi hanya dapat terjaga apabila KPK menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang.
Menurut Rusdi, jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses pemeriksaan apabila penyidik memandang keterangan seseorang diperlukan dalam mengungkap suatu perkara.
“Publik menunggu keberanian KPK. Jangan ada satu pun pihak yang mendapat perlakuan istimewa. Siapa pun, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan, harus bersedia diperiksa apabila memang dibutuhkan demi mengungkap kebenaran dan menegakkan supremasi hukum,” ujarnya.
FORNUSA menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. Organisasi itu juga menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah.
FORNUSA menegaskan, penentuan ada atau tidaknya keterlibatan seseorang dalam perkara dugaan suap pelepasan kawasan hutan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik KPK berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)
Leave a comment