Home Daerah Uji Nyali KPK! FORNUSA Desak Pemeriksaan Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Dugaan Suap Kuansing
DaerahHeadlineNasional

Uji Nyali KPK! FORNUSA Desak Pemeriksaan Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Dugaan Suap Kuansing

Share
Ketua Umum Forum Rakyat Nusantara (FORNUSA), Rusdi
Share

Babacarita.com – Ketua Umum Forum Rakyat Nusantara (FORNUSA), Rusdi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas, profesional, dan independen dalam mengusut dugaan suap terkait pelepasan kawasan hutan produksi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Rusdi menegaskan, KPK tidak boleh ragu memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya dianggap diperlukan dalam proses penyidikan. Menurutnya, setiap pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam suatu perkara wajib memberikan keterangan demi kepentingan penegakan hukum.

Desakan tersebut muncul menyusul adanya pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan usulan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan agar dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Rusdi menilai fakta adanya pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang layak didalami penyidik KPK guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

“KPK tidak boleh ragu, apalagi takut memeriksa siapa pun. Negara ini adalah negara hukum. Jika memang ada pihak yang mengetahui atau memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diusut, maka sudah sepatutnya dimintai keterangan. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Rusdi.

Ia menambahkan, kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi hanya dapat terjaga apabila KPK menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang.

Menurut Rusdi, jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses pemeriksaan apabila penyidik memandang keterangan seseorang diperlukan dalam mengungkap suatu perkara.

“Publik menunggu keberanian KPK. Jangan ada satu pun pihak yang mendapat perlakuan istimewa. Siapa pun, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan, harus bersedia diperiksa apabila memang dibutuhkan demi mengungkap kebenaran dan menegakkan supremasi hukum,” ujarnya.

FORNUSA menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. Organisasi itu juga menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah.

FORNUSA menegaskan, penentuan ada atau tidaknya keterlibatan seseorang dalam perkara dugaan suap pelepasan kawasan hutan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik KPK berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHalteng

Polres Halmahera Tengah Amankan Ratusan Miras di Kawasan Tambang

Weda,Babacarita.com - Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah...

DaerahHaltengHeadline

‎35,07 Gram Sabu Disita di Kawasan IWIP, Tiga Karyawan Swasta Diamankan Polisi ‎

Weda,Babacarita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah mengungkap dugaan tindak pidana...

DaerahHeadlineTernate

Abdul Hamid Payapo, berhasil menunjukan komitmen menuntaskan longsoran ngade lebih cepat dari jadwal PHO

TERNATE,Babacarita.com - Penanganan longsoran di kawasan Ngade, Kota Ternate, akhirnya rampung lebih cepat...

DaerahHalbarHeadline

DPRD Halbar Kecam Penertiban Sepihak DKP Malut, Rompong Nelayan Dipotong Tanpa Kejelasan

HALBAR,Babacarita.com - Kebijakan penertiban sarana penangkapan ikan milik nelayan kecil di sejumlah...