Babacarita.com – Pernyataan Pipin Wulandari (PW), korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang belakangan beredar luas di berbagai media online, memicu beragam tanggapan publik. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Brigade Nusantara (BRINUS) Provinsi Maluku Utara.
Sekretaris DPW BRINUS Maluku Utara, Imelda Azzahra, menegaskan bahwa langkah yang diambil Pipin Wulandari merupakan hak pribadi yang dijamin oleh hukum. Namun, menurutnya, pernyataan maupun sikap korban tidak serta-merta menggugurkan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Menanggapi video pernyataan Pipin Wulandari yang viral di sejumlah platform media online, Imelda menyoroti dugaan pelecehan seksual yang disebutkan korban saat menjalani perawatan di ruang ICU.
“Jika benar terjadi pelecehan seksual terhadap ibu PW, maka aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas kasus tersebut. Apalagi dugaan itu terjadi di ruang ICU yang seharusnya menjadi area steril dan memiliki pengawasan ketat,” tegas Imelda.Selasa (23/6/2026)
Ia mendesak penyidik untuk membuka rekaman CCTV guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Selain itu, Imelda meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, serta pihak RSUD agar ikut terlibat dalam mengungkap kebenaran atas dugaan tersebut.
Menurut Imelda, pernyataan Pipin yang membantah pernah memberikan kuasa kepada pengacara maupun lembaga bantuan hukum merupakan hal yang lazim terjadi dalam sejumlah kasus KDRT.
“Sebagai istri, ibu PW tentu memiliki hak untuk membela suaminya dan menentukan arah rumah tangganya ke depan. Itu hak yang sah dan harus dihormati,” ujarnya.
Meski demikian, Imelda menegaskan bahwa kondisi korban saat peristiwa terjadi menjadi aspek penting dalam proses hukum. Saat itu, kata dia, korban berada dalam kondisi kritis sehingga tidak memungkinkan untuk memberikan kuasa secara langsung.
“Dalam keadaan kritis, korban tidak dapat memberikan surat kuasa karena syarat sah pemberian kuasa adalah adanya kesadaran dan kecakapan hukum dari pemberi kuasa. Dalam kondisi seperti itu, keluarga inti dapat memberikan kuasa kepada pengacara atau lembaga pendamping perempuan untuk memperjuangkan hak-hak korban,” jelasnya.
Karena itu, Imelda menilai seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Polres Ternate sejauh ini telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya memberikan apresiasi kepada Polres Ternate yang telah bekerja keras menangani kasus ini. Langkah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejauh ini sudah sesuai SOP. Kini masyarakat tinggal menunggu tahapan proses hukum berikutnya,” katanya.
Lebih lanjut, Imelda menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga membedakan tindak pidana KDRT menjadi dua kategori, yakni delik aduan dan delik biasa.
Menurutnya, delik aduan hanya dapat diproses jika ada laporan dari korban dan dapat dihentikan apabila para pihak berdamai. Namun berbeda dengan kasus yang mengakibatkan luka berat, mengancam nyawa, atau menimbulkan dampak serius lainnya.
“Kasus KDRT yang hampir menghilangkan nyawa korban bukan lagi delik aduan, melainkan delik biasa. Artinya, proses hukum tetap berjalan meskipun korban telah memaafkan pelaku atau ingin mencabut laporan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perbuatan yang mengakibatkan luka berat dapat dijerat Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT, bahkan dapat dikaitkan dengan unsur percobaan pembunuhan dalam KUHP apabila memenuhi syarat hukum.
“Dalam perkara seperti ini, negara memiliki kewajiban melindungi korban dan kepentingan publik. Karena itu, kesepakatan damai tidak menghapus kewajiban penegak hukum untuk melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan,” katanya.
Imelda juga menilai upaya yang dilakukan Pipin Wulandari saat ini kemungkinan besar merupakan bagian dari langkah untuk meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada suaminya, namun tidak akan membebaskan terduga pelaku dari jerat hukum.
“Penyidik tidak hanya berpatokan pada keterangan korban, tetapi juga pada keterangan para saksi, ahli, serta alat bukti lain, termasuk rekam medis yang sah secara hukum,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Imelda mengajak seluruh elemen masyarakat Maluku Utara untuk tetap fokus mengawal proses hukum kasus dugaan KDRT yang nyaris merenggut nyawa korban dan diduga melibatkan seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara.
“Kami meminta seluruh masyarakat, media, organisasi kepemudaan, ormas, LSM, dan pegiat kemanusiaan untuk tidak berhenti mengawal kasus ini sampai tuntas. Fokus kita adalah penegakan hukum dan perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk kekerasan,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar apabila terbukti bersalah, terduga pelaku dijatuhi sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Ik/red)
Leave a comment