Home Daerah Hope Center Fajaru Desak Polisi Tangkap dan Tahan Oknum Wartawan Terduga Pemerkosa
DaerahHeadlineTernate

Hope Center Fajaru Desak Polisi Tangkap dan Tahan Oknum Wartawan Terduga Pemerkosa

Share
Share

Babacarita.com – Hope Center Fajaru Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap BM, seorang oknum wartawan yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan.

Ketua Tim Advokasi Hope Center Fajaru Maluku Utara sekaligus kuasa hukum korban, Yulia Pihang, S.H., menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut pelanggaran berat terhadap hak dan martabat korban.

“Kami mengecam keras tindakan terduga pelaku. Ini merupakan pelanggaran berat terhadap harkat dan martabat manusia. Korban berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan penuh dari negara. Jangan ada impunitas,” tegas Yulia, Senin (22/6/2026).

Menurut Yulia, sejak korban diamankan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Ternate, pihaknya langsung memberikan pendampingan, termasuk dukungan psikologis karena korban mengalami trauma berat akibat dugaan tindakan pelaku.

Ia menilai kasus ini semakin memprihatinkan karena terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai wartawan sekaligus menjabat sebagai ketua di salah satu organisasi mahasiswa. Karena itu, pihaknya mendesak organisasi tempat BM bernaung untuk segera mengambil langkah tegas.

“Kami meminta organisasi yang menaungi terduga pelaku segera memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak hormat apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut. Jangan memberikan ruang bagi pelaku. Ini adalah bentuk empati dan keberpihakan terhadap korban,” ujarnya.

Hope Center Fajaru juga mendorong agar proses hukum berjalan cepat, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Pihak kuasa hukum meminta penyidik mengusut tuntas perkara tersebut dan menerapkan pasal yang sesuai dengan perbuatan yang disangkakan.

Yulia menjelaskan bahwa penyidik dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana yang mengatur tindak pemerkosaan sebagaimana diatur dalam KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.

“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Kasus ini harus menjadi atensi publik agar penanganannya berjalan cepat dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” katanya.

Selain mendesak aparat penegak hukum, Hope Center Fajaru juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menunjukkan solidaritas terhadap korban, mulai dari NGO, LSM, lembaga bantuan hukum, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku Utara, aktivis perempuan, hingga kalangan mahasiswa.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga meminta Dewan Pers untuk memberikan sanksi tegas terhadap terduga pelaku apabila nantinya terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pemerkosaan.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses hukum agar korban mendapatkan keadilan yang layak,” tutup Yulia.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahNasional

DPP GPM Desak Jampidsus Kuntadi Sikat Kasus 22 IUP Maluku Utara, Nilai Kejati Jalan di Tempat

JAKARTA, Babacarita.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melontarkan...

DaerahHalbarHeadline

Kapolres Halbar Diduga Bungkam, Hindari Konfirmasi Soal Tantangan Sumpah Pocong Keluarga RMD

HALBAR, Babacarita.com - Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, diduga menghindari konfirmasi...

DaerahHalbarHeadline

Ketua Organda Halbar Dipolisikan, Diduga Intimidasi Dokter Hamil di IGD RSUD Jailolo

Jailolo,Babacarita.com - Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Jailolo yang seharusnya menjadi...