Babacarita.com – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PKC PMII Maluku Utara secara resmi melaporkan Bahtiar Malawat ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi yang juga merupakan kader PMII.
Ketua KOPRI PKC PMII Maluku Utara, Siti Nurhayati Abdullah, menegaskan bahwa kasus ini merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh hak, martabat, dan perlindungan perempuan.
Menurutnya, tubuh perempuan tidak boleh dipandang sebagai objek pelampiasan hasrat seksual. Sebaliknya, perempuan berhak memperoleh perlindungan, rasa aman, serta jaminan hidup dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Dalam pernyataan resminya, KOPRI PKC PMII Maluku Utara menyampaikan bahwa laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor: STPL/388/VI/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, tertanggal 21 Juni 2026.
KOPRI PKC PMII Maluku Utara menegaskan bahwa setiap perempuan berhak mendapatkan ruang yang aman, sehat, inklusif, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Karena itu, organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain mendesak penegakan hukum, KOPRI PKC PMII Maluku Utara juga meminta pihak kampus untuk tidak tinggal diam. Mengingat korban berstatus sebagai mahasiswi aktif Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA), pihak kampus dinilai memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan perlindungan terhadap korban serta menjamin proses penanganan kasus berlangsung secara adil, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban.
“Kami mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” tegas KOPRI PKC PMII Maluku Utara.Minggu (21/6/2026)
KOPRI PKC PMII Maluku Utara menilai bahwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan merupakan kejahatan serius yang memiliki konsekuensi hukum berat. Oleh karena itu, setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan seksual harus ditangani secara cepat, profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan dan keselamatan korban.
Organisasi tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dan menghormati hak-hak korban, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.(Ik/red)
Leave a comment