Babacarita.com – Keputusan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa, dalam menetapkan Koordinator Kabupaten (Korkab) Program TEKAD Halmahera Tengah menuai gelombang penolakan dari puluhan fasilitator di daerah.
Mereka menilai keputusan tersebut cacat pertimbangan karena mengabaikan rekomendasi resmi Koordinator Wilayah (Korwil) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TEKAD Halteng yang sebelumnya mengusulkan Iksan Basri sebagai Korkab definitif berdasarkan hasil evaluasi kinerja, pemantauan lapangan, dan kebutuhan program.
Bagi para fasilitator, sikap Direktorat Jenderal tersebut bukan sekadar mengabaikan sebuah usulan, melainkan menginjak proses evaluasi yang telah dilakukan oleh tim pelaksana di daerah yang selama ini bekerja langsung mendampingi masyarakat dan menjalankan program.
“Kami mempertanyakan apa dasar objektif dari keputusan ini. Jika rekomendasi yang lahir dari penilaian lapangan, rekam jejak kerja, dan evaluasi kinerja bisa begitu saja diabaikan, lalu untuk apa ada mekanisme penilaian dan rekomendasi di daerah?” demikian pernyataan sikap puluhan fasilitator TEKAD Halteng.
Menurut mereka, rekomendasi Korwil dan TPK tidak muncul karena kedekatan personal ataupun kepentingan tertentu, melainkan lahir dari proses panjang pengamatan terhadap kapasitas, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam mengelola program.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan rekomendasi tersebut tidak dijadikan bahan pertimbangan utama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di internal program mengenai transparansi, objektivitas, dan profesionalisme dalam proses pengambilan keputusan.
Puluhan fasilitator menilai keputusan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal berpotensi merusak semangat kerja tim serta mengganggu stabilitas pelaksanaan Program TEKAD di Halmahera Tengah.
Mereka menegaskan bahwa program pemberdayaan masyarakat tidak bisa dijalankan dengan mengabaikan suara dan rekomendasi pihak yang bekerja langsung di lapangan. Sebab, mereka yang paling memahami kebutuhan program, tantangan wilayah, serta kapasitas sumber daya manusia yang ada.
Akibat kekecewaan tersebut, puluhan fasilitator TEKAD Halteng secara terbuka menyatakan menolak keputusan Direktorat Jenderal dan mendesak agar penetapan Korkab dievaluasi kembali.
Apabila tuntutan tersebut tidak direspons, mereka mengancam akan mengajukan petisi penolakan secara resmi kepada Kementerian Desa. Bahkan, sejumlah fasilitator menyatakan siap mengundurkan diri secara bersama-sama sebagai bentuk protes terhadap keputusan yang dinilai tidak mencerminkan prinsip profesionalisme dan penghargaan terhadap mekanisme yang berlaku.
Para fasilitator juga mengingatkan bahwa keberhasilan Program TEKAD tidak dibangun dari keputusan sepihak di atas meja birokrasi, melainkan dari kerja keras para pendamping dan pelaksana di lapangan yang setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat desa.
Karena itu, mereka meminta Direktorat Jenderal tidak menutup mata terhadap aspirasi daerah dan segera melakukan evaluasi terhadap keputusan yang telah memicu kegaduhan di internal Program TEKAD Halmahera Tengah.
Jika tidak ada langkah korektif, penolakan yang saat ini berkembang di tingkat fasilitator dikhawatirkan akan berujung pada krisis kepercayaan terhadap proses pengambilan kebijakan di lingkungan Program TEKAD sendiri.(Ik/red)
Leave a comment