Babacarita.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret nama operator SDN 50 Desa Tagono, Kecamatan Makian Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kini menjadi sorotan serius. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan menilai kasus tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mencederai integritas dunia pendidikan.
Munculnya pengakuan sejumlah guru PPPK yang mengaku memberikan sejumlah uang dalam urusan administrasi pendidikan memantik kemarahan publik. Dugaan tersebut semakin menguat setelah beredar informasi bahwa pengelolaan administrasi dan penginputan data pendidikan di sekolah itu masih terpusat pada satu operator.
Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, Yusri Dukomalamo, menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, dugaan praktik pungli yang menyasar guru merupakan bentuk penyimpangan serius yang harus diusut secara terbuka.
“Jika benar ada guru yang harus mengeluarkan uang untuk mengurus hak-hak administrasinya, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin, tetapi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mencoreng marwah pendidikan. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Yusri.Rabu (10/6/2026)
GMNI menilai ketergantungan seluruh proses administrasi kepada satu pihak berpotensi menciptakan ruang kontrol yang tidak sehat dalam tata kelola pendidikan. Situasi semacam itu, kata Yusri, membuka peluang terjadinya praktik transaksional yang merugikan guru dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.
Lebih jauh, GMNI meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada klarifikasi semata. Audit menyeluruh terhadap sistem administrasi SDN 50 Tagono dinilai menjadi langkah penting untuk mengungkap apakah dugaan pungli tersebut merupakan tindakan individu atau bagian dari persoalan tata kelola yang lebih besar.
“Jangan hanya mencari kambing hitam. Yang harus dibongkar adalah seluruh mata rantai persoalan, termasuk siapa yang mendapat keuntungan dan siapa yang membiarkan praktik itu berlangsung. Transparansi menjadi harga mati,” ujarnya.
GMNI juga mengingatkan bahwa guru PPPK merupakan aparatur yang memiliki hak administratif yang dijamin negara. Karena itu, setiap bentuk tekanan, intimidasi, maupun dugaan pungutan dalam pengurusan administrasi pendidikan tidak dapat ditoleransi.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Halmahera Selatan. Publik menunggu keberanian Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk mengungkap fakta secara terang-benderang. Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tegas harus diberikan agar dunia pendidikan tidak berubah menjadi ruang transaksi yang memperjualbelikan hak-hak guru.
Bagi GMNI, persoalan ini bukan hanya soal dugaan pungli, tetapi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam membersihkan birokrasi pendidikan dari praktik-praktik yang mencederai keadilan, profesionalisme, dan kepercayaan publik.(Cesar/Red)

Leave a comment